Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Korupsi Bansos, Mantan Bupati Bangli Dibui 6 Tahun

Kamis, 4 Oktober 2012, 23:23 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, kepada mantan Bupati Bangli selama dua periode, I Nengah Arnawa. Arnawa terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Bangli senilai Rp 1,395 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai IGAB Komang Wijaya Adhi menjatuhkan putusan berupa hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas keterlibatan Arnawa dalam korupsi yang terjadi pada tahun 2010. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Eka Widyara yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa, bahwa perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur yang diatur dalam dakwaan primer, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Wijaya Adhi di PN Denpasar, Kamis (4/10/2012).

Majelis hakim juga mengabaikan pleidoi atau pembelaan Arnawa yang mengaku bantuan kepada lima desa belum disalurkan lantaran sisa dana bansos Rp 1,2 miliar berada di tangan Bupati Bangli yang sekarang, I Made Gianyar. Menurut hakim, keterangan terdakwa tidak masuk akal.

"Jika dihitung, proposal bantuan lima desa sebesar Rp 1.350.000 sehingga masih ada kekurangan Rp150 juta,” tegas Wijaya Adhi. Majelis hakim juga menemukan fakta, dalam penyaluran dana bansos tersebut, Arnawa lebih dulu membagikan dana, kemudian meminta Tresna Dewi saat menjadi bendahara untuk membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban, sehingga hal tersebut bertentangan peraturan perundangan, terutama prinsip kehati-hatian.

 

 

Selain Arnawa, hakim menyatakan mantan sekretaris pribadi (sekpri) yang juga bendahara pribadi Bupati, Cokorda Istri Tresna Dewi dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atau lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan JPU. Keterlibatan Tresna Dewi lantaran membuat laporan pertanggungjawaban yang menyebutkan seolah-olah lima desa sudah menerima bansos, padahal kenyataannya belum menerima.

Selain dihukum masing-masing 6 tahun dan 4 tahun penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda pidana sebesar Rp300 juta subsider dua bulan. Tak hanya itu, Arnawa juga wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 1,395 miliar. “Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita Negara untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, maka hukuman terdakwa ditambah satu tahun penjara,” tegas Wijaya Adi.

Seperti terungkap di persidangan, Arnawa dan mantan sekprinya itu diduga melakukan korupsi dana bansos senilai Rp 1,395 miliar dari total dana bansos sebesar Rp 17 miliar pada tahun 2010. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami