Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Warga Prancis Selundupkan 70 Gram Hashis di Perut
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari jaringan internasional. Kali ini giliran seorang warga negara Perancis, Vincent Roger Petrone, berhasil dibekuk petugas. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan narkotika jenis hashis seberat 70 gram.
Vincent ditangkap Selasa malam, 29 Januari 2013. Penangkapan Vincent berawal dari kecurigaan tingkah laku Vincent yang terlihat gugup setelah tiba di Bali dengan rute Kuala Lumpur-Denpasar.
"Dia tiba di Bali menggunakan Malaysia Airlines pada pukul 19.30 WITA dengan nomor penerbangan MH 853. Tersangka mencoba mengelabui petugas karena pada saat sama terdapat tiga penerbangan luar negeri yang juga tiba di Bali," kata Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya, Kamis (31/1/2013).
Menurut Agung, keberhasilan petugas menangkap Vincent berkat sistem teknologi informasi yang dimiliki Bea Cukai dan kemampuan petugas dalam menganalisa dan mengidentifikasi pergerakan setiap penumpang. Sebelum ditangkap, pria yang berprofesi sebagai pendekorasi ruangan itu sama sekali tak terdeteksi oleh mesin pemindai.
"Dari hasil pemeriksaan barang bawaan dan pencitraan X-Ray tidak ditemukan benda mencurigakan. Lalu dilakukan pemeriksaan mendalam dan hasilnya ternyata nihil. Tetapi perilakunya ada indikasi sesuatu yang mencurigakan," kata Agung.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan, baru ditemukan benda mencurigakan di tubuh pria kelahiran Dijon, 31 Mei 1969 itu. "Terdapat sesuatu yang disembunyikan di bagian perut. Dirontgen terdapat benda mencurigakan, bentuknya bulat lonjong. Ada empat kapsul pasta cokelat kehitaman," papar Agung. Pemegang paspor nomor 04BH23340 itu ternyata menyembunyikan narkotika itu di dalam anusnya. Butuh waktu dua hari mengeluarkan hashis itu.
"29 Januari 2013 pada pukul 22.00 WITA keluar satu kapsul seberat 58 gram. Lalu tanggal 30 Januari 2013 pukul 10.00 WITA keluar tiga kapsul seberat 12 gram. Setelah dites menggunakan narkotika test positif merupakan hasis atau mariyuana," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Di pasar gelap narkotika, nilai barang bukti itu mencapai Rp 42 juta dengan asumsi per gramnya seharga Rp 600 ribu. Ini bukan soal jumlah, tetapi soal perbuatan pelaku yang dapat merusak generasi sebuah bangsa," imbuh Agung.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2933 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun