Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Mengaku Pegawai Bank, Janda Tipu Tujuh Korban
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Perempuan yang satu ini memang lihai. Pintar bicara, mengaku orang penting dan bisa memperdaya orang lain. Siapa pun calon korbannya, bakal terlena oleh bujuk rayunya. Dia adalah Ni Nyoman Ayu Susilawati alias Ida Ayu Prametswari alias Ida Ayu Nyoman Susilawati (27).
Ibarat sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Begitulah karir penipu perempuan asal Singaraja ini, kandas setelah dilaporkan 7 korbannya.
Ayu Susilawati diciduk satuan Reskrim Polresta Denpasar saat tiba di Bandar Udara Ngurah Rai, Tuban, pada Senin (24) siang. Dia diringkus setelah petugas memancingnya datang dari Sulawesi Tengah, Palu.
Tersangka Ayu Susilawati disangka menipu 7 korbannya yang mengaku sebagai pegawai Bank BNI. Dalam aksinya dia mengklaim bisa memberikan kredit pembangunan rumah (KPR) dan meminta sejumlah uang untuk pengurusan kepada korban.
Terungkapnya kejahatan Ayu Susilawati berdasar laporan salah seorang korbannya, Maria De Fatima Rika Berek, pada Januari lalu. Korban melaporkan ditipu tersangka yang berjanji bisa mencairkan kredit KPR.
“Kepada korban, tersangka mengaku sebagai pegawai Bank dan bisa mencairkan kredit KPR. Korbannya diminta uang Rp 12 juta,” ungkap Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP IB Made Sarjana, pada Selasa (25/06).
Namanya penipu, sudah barang tentu pencairan kredit tidak benar adanya. Agar dipercaya, tersangka yang berasal dari Pucak Sari, Busung Biu, Buleleng meminta kesabaran korbannya untuk pencairan kredit KPR. Disaat korbannya menunggu, tersangka pun kabur.
Hasil penyelidikan, tak hanya korban Maria saja yang ditipu. Ada enam korban lain yang ditipu dan sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar. Mereka adalah Ni Luh Eka Purwanti dengan kerugian Rp 9 juta, Ni Luh Putu Novi Artati kerugian 10,5 juta, Ni Putu Ayu Handayani kerugian Rp 11 juta, Ni Wayan Sri Wahyuni kerugian Rp 4 juta, Ni Putu Astini kerugian Rp 5 juta dan Ni Komang Ayustini kerugian Rp 200 ribu. Total kerugian pada korbannya mencapai Rp 51.750.000.
Petugas awalnya tidak bisa menemukan tersangka Ayu Susilawati, baik di rumahnya dan ditempat keluarganya. Sebab, tersangka dikabarkan kabur ke Sulawesi Tengah, Palu.
Petugas kemudian memancing tersangka untuk kembali ke Denpasar. Walhasil, tersangka kemudian datang dan akhirnya ditangkap di Bandar Udara Ngurah Rai, Tuban, pada Senin (24/06) siang.
Tersangka Ayu Susilawati merupakan seorang residivis dan pernah ditahan 3 kali, dalam kasus pencurian dan penipuan. Yakni pada tahun 2005 ditangkap di Polresta Denpasar dalam kasus pencurian, tahun 2007 ditangkap Polsek Denpasar Barat dalam kasus penipuan dan tahun 2010 ditangkap Polresta Denpasar dalam kasus penipuan.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Ayu Susilawati dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Spy)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2931 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun