Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polresta Denpasar Bekuk Pemenggal Kepala Juragan Ayam
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Petugas gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan, berhasil membekuk tiga tersangka pembunuh Abu Yasid (44) juragan ayam di Pasar Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Ketiga tersangka masing-masing Ahmad Riyadi alias Ahmadenan (44), Supandi alias Busri (42), Irfan (40) dibekuk ditempat terpisah yakni di Bayuwangi dan Madura, Jawa Timur.
Usai pembunuhan korban yang tinggal di jalan Taman Ayodya 99x, Benoa, Kuta Selatan, Badung, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengantongi identitas para pelaku, sebelum berhasil melakukan penangkapan para tersangka.
"Awalnya tersangka Supandi ditangkap terlebih dahulu di Madura. Setelah lama dalam pengejaran, dua tersangka lainnya yakni Ahmadenan dan Irfan ditangkap di Banyuwangi," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Arthana dalam keterangannya, Senin (22/9/2014).
Dalam pemeriksaan petugas diketahui, otak dalang pembunuhan sadis itu adalah tersangka Ahmadenan asal Desa Kandangan, Pesanggaran, Banyuwangi. Ia meminta para pelaku menghabisi korban pada 22 Mei 2014 pukul 03.30 wita lalu.
"Tersangka Supandi adalah eksekutor yang memenggal leher korban dengan senjata tajam berupa celurit dan menebas korban beberapa kali," terang Artana yang didampingi Kasubag Humas AKP IB Made Sarjana.
Sementara, berdasarkan pengakuan tersangka Ahmadenan, ia mengaku nekat meminta para pelaku menghabisi korban karena sakit hati dengan korban, karena diduga menyantet orang tuanya sehingga meninggal dan membuat istrinya sakit keras.
"Untuk melancarkan aksi jahatnya, tersangka memberi upah sebesar Rp 20 juta kepada para pelaku untuk menghabisi juragan ayam itu," ungkapnya.
Kini akibat perbuatanya, ketiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Mereka juga dijerat Pasal 351 Ayat 3 (KUHP) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5899 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4627 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2237 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan