Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pengacara : SP3 Janggal, Polda Bali Bermain Dalam Kasus Adi Wiryatama
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sejumlah pihak mempertanyakan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh tim penyelidik Ditreskrimum Polda Bali, terhadap kasus dugaan pemalsuan yang dilakukan Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama. SP3 ini dinilai janggal.
Banyak kalangan menilai keputusan Kepolisian Daerah Bali kali ini sangat janggal mengeluarkan surat yang membuat mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut bernafas lega.
Kekecewaan yang sama juga diungkapkan pelapor yakni I Made Sarja alias Mangku Sarja bersama pengacaranya Zulfilkar Ramly yang juga mengaku kaget dengan turunnya Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus ayah dari Bupati Tabanan Putu Eka Wiryastuti ini.
Keanehan lain yang diungkapkan korban atau pelapor seperti sejumlah surat akta tanah yang tidak sah, belum adanya pemeriksaan, belum adanya saksi ahli dari akademisi, dan belum adanya penyitaan surat akta tanah asli.
"Tiba-tiba Polda Bali sudah menyatakan penghentian pemeriksaan dan melayangkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Kejaksaan maupun terlapor," ucap I Made Sarja selaku korban atau pelapor, di Denpasar, Kamis 4 Desember 2014.
Sementara, kuasa hukum korban, Zulfilkar Ramly, menganggap Polda Bali 'bermain' terhadap kasus yang menimpa rakyat kecil. Ramly menilai keputusan Polda Bali sangat tidak masuk akal dan sangat menyalahi kaedah hukum serta mencederai asas keadilan, dimana semua warga negara sama di mata hukum.
"Proses penyelidikan itu belum total dilakukan oleh Polda Bali. Kenapa SP3 sudah keluar, padahal kami baru mendapatkan SP2HP hari Kamis (4/12/2014) ini. Sementara SP2HP sudah dibuat tanggal 2 November lalu," jelas Ramly.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan tersangka Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik terkait balik nama sertifikat tanah milik I Made Sarja.
Selain Wiryatama, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali juga menetapkan tersangka kepada anaknya, Gede Made Dedy Pratama, dan Notaris I Ketut Nuridja. Ketiganya diduga melakukan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dituduhkan kepada Wiryatama terkait balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan.
Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta. Para pihak dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah ketemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.
Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp 11 miliar. Menariknya, tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5903 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2594 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan