Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Sidang Praperadilan Perdana Pemangku Sarja VS Kapolda Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang Pemangku Hindu Bali, Made Sarja (Mangku Sarja), menggugat Kapolda Bali Irjen Albertus Julius Benny Mokalu, karena mengeluarkan SP3 super kilat, yang dinilai di luar batas kewajaran dan jauh dari rasa keadilan.
Sidang perdana Praperadilan antara Made Sarja (Mangku Sarja) melawan Polda Bali digelar Senin 22 Desember 2014, Pukul 09.00, di ruang sidang Kartika, PN Denpasar. Sidang akan dipimpin hakim tunggal I Wayan Sukanila, S.H.,M.H.
Dalam sidang perdana terungkap, dalam mengeluarkan SP3, Kapolda Bali dinilai telah melanggar peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.
"Dalam mengeluarkan Sp3, Kapolda Bali melanggar peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Sebelum dilakukan penghentian penyidikan maka wajib dilakukan gelar perkara. Dalam kasus Mangku Sarja, ini tidak dilakukan oleh pihak Polda Bali," jelas kuasa hukum Mangku Sarja, Zulfikar Ramly, di PN Denpasar (22/12/2014).
Praperadilan terhadap Polda Bali ini, jelas Zulfikar, sebagai wujud perlawanan atas tindakan Pejabat Kepolisian yang mengeluarkan SP 3 atas laporan sebelumnya yang telah menetapkan tersangka I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos.,Msi. (Mantan Bupati Tabanan dan saat ini Ketua DPRD Provinsi Bali), Gede Made DedyPratama (anak I NyomanAdiWiryatama, S.Sos) dan Notaris Ketut Nuridja, S.H.,M.kn.
Praperadilan ini, kata Ramly, juga wujud perlawanan rakyat kecil yang juga Rohaniawan, Pemangku I Made Sarja (Mangku Sarja) melawan Pejabat Publik yang sangat berpengaruh di Provinsi Bali ini.
"Dengan waktu yang luar biasa cepat dari pengiriman SPDP hari Jumat 14 Nopember 2014 menjadi SP 3 hari Jumat 28 Nopember 2014), hanya 14 hari termasuk hari libur dan kalau tidak dihitung hari libur, terhitung hanya 11 hari kerja Polda Bali sudah menghentikan perkara ini, padahal sebelumnya telah mengirim SPDP (Surat Perintah dimulainya penyidikan) ke Kejati Bali yang maksudnya memberitahu Pihak Kejaksaan Tinggi Bali dimulainya penyidikan atas Tersangka I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos.,Msi, Gede Made Dedy Pratama, dan Notaris Ketut Nuridja, S.H.,M.kn, akante tapi langsung di SP 3,"jelas Ramly.
Ramly menyatakan telah mengirim berkas perkara dan kronologis secara lengkap kepada Komisi Yudisial di Jakarta, agar Komisi Yudisial dapat mengetahui secara persis perkara yang diajukan dalam Praperadilan ini, serta Komisi Yudisial dapat mengawasi jalannya persidangan sehingga persidangan praperadilan melawan Polda Bali ini dapat berjalan secara objektif, transparan, Independen dan akuntabel.
"Kami telah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi, bahkan untuk bukti surat saat ini pun Kami telah siap, Kami akan mengajukan Ahli dalam persidangan Praperadilan ini dengan menghadirkan Pakar pakar Hukum dari akademisi tingkat Nasional yang telah siap akan hadir dalam persidangan praperadilan ini melawan Polda Bali, mudah-mudahan tidak ada kendala dalam proses persidangan nanti,"ujar Ramly.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4621 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan