Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Menteri Yasonna Minta Polisi Tahan Ibu Angkat Angeline
Minggu, 7 Juni 2015,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Angeline (8), bocah SD yang hilang misterius pada 16 Mei 2015 lalu saat bermain di depan rumahnya di Jalan Sedap Malam nomer 26 Denpasar, Bali, menyita perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yasonna Laoly dengan melihat langsung kerumah Angrline. Setelah melihat kondisi rumah tempat tinggal Angeline, Yasonna menilai rumahnya sangat tidak layak untuk dihuni.
"Sangat tidak sehat bagi tumbuh berkembangnya anak seperti Angeline, karena bercampur dengan aneka macam binatang piaraan seperti ayam, anjing dan lainnya," ucap Yasonna usai bertandang kerumah Angeline di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar, Sabtu (6/6/2015).
Untuk itu, Yasonna meminta pihak kepolisian menahan Margaretha, ibu angkat Angeline karena dianggap turut bertanggungjawab atas hilangnya bocah yang masih duduk dibangku kelas 2 SD tersebut.
"Yang punya anak, harus ditahan untuk dicari tahu alasannya, kenapa terjadi peristiwa menimpa Angeline," tegasnya "Ibu angkatnya harus dimintakan keterangan, termasuk keluarga lainnya. Ibunya ini kok sering tidak di rumah dan ditutup terus pintunya," ungkap Yasonna geram.
Yasonna memandang, keterangan Margaretha sangat dibutuhkan untuk mengetahui sebenarnya apa yang terjadi atau melatarbelakangi Angeline pergi dari rumahnya. "Selaku ibu harusnya mengetahui kondisi psikologis anaknya. Perlu juga diketahui sejauh mana ia mengawasi, melindungi dan tanggungjawabnya terhadap anaknya," jelasnya.
Kasus Angeline selama ini menyita perhatian publik karena menyangkut sisi kemanusiaan sehingga semua pihak diharapkan harus ditangani secara serius. Jika ada indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus hilangnya Angeline, pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 81,dan 82 UU tentang Peindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Jika Angeline hilang akibat mengalami tindak kekerasan, maka hukuman bagi pelaku bisa dilipatgandakan. Selain meminta menahan ibu angkat Angeline untuk dimintai keterangan, Yasonna meminta pihak kepolisian memberi garis polisi untuk penyidikan hingga kasusnya tuntas.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1980 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026