Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Alat Bukti Cukup, Margriet Akhirnya Tersangka Pembunuhan Engeline
Senin, 29 Juni 2015,
07:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah memiliki alat bukti permulaan yang cukup, kepolisian daerah (Polda) Bali akhirnya menetapkan Margriet Chistina Megawe (60) menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe (8).
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto , Margriet Chistina Megawe yang sebelumnya hanya ditetapkan tersangka dalam kasus penelantaran anak, kini akhirnya ia juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe.
"Mulai hari ini, tim penyidik gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar resmi menetapkan Margriet sebagai tersangka kedua dalam kasus meninggalnya Engeline," ucap Hery, Minggu malam (28/6/2015).
Hery menuturkan, pihaknya sebelumnya telah menetapkan Agustinus Tae (26) sebagai tersangka pembunuhan Engeline. Ia mengaku, ditetapkannya Margriet sebagai tersangka kedua dalam kasus pembunuhan bocah kelas II SD 12 Sanur, dengan alat bukti yang cukup yang dimilikinya.
"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, kita tetapkan Nyonya M sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline," tegasnya.
Keterangan Agus, sambung Hery, dari awal telah menyatakan jika Margriet adalah pelaku pembunuhan sadis di Jalan Sedap Malam Nomer 26 Denpasar. Hal ini juga diperkuat dari hasil olah TKP dengan mempergunakan bantuan laboratorium forensik dan Inafis, baik cabang Denpasar maupun Mabes Polri, diperkuat hasil autopsi ahli forensik kedokteran RSUP Sanglah.
"Dari keterangan tersangka Agus, memang pelakunya adalah Nyonya M. Agus juga turut membantu melakukan tindak pembunuhan. Dan itu kita buktikan dengan olah TKP di kamar Nyonya M dan kamar Agus. Itulah yang melandasi kami bisa menetapkan tersangka Nyonya M dengan penguatan pembuktian keterangan saksi yang bersesuaian," pungkasnya.
3 Alat Bukti Menguatkan
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie, Minggu malam (28/6/2015), menjelaskan, penetapan tersangka ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe ini didasari oleh temuan tiga alat bukti yang menguatkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan gadis yang duduk dikelas II SD 12 Sanur, Denpasar itu.
"Yang pertama yakni keterangan tersangka Agus sebagai saksi. Kedua bahwa keterangan tersangka AG sebagai saksi itu dikuatkan dengan kesesuaian dari hasil autopsi dari Forensik RS Sanglah Denpasar," jelasnya.
Sementara yang ketiga, sambung Rony, berdasarkan keterangan tersangka Agustinus Tae (Agus) selaku saksi jika mantan majikannya Margriet terlibat dalam pembunuhan Engeline dan dikubur di rumahnya di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar.
"Serta dikuatkan dengan keterangan dari dokter ahli forensik, dan dikuatkan dengan BAP Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dibuat oleh ahli forensik dari Labfor cabang Denpasar, Bali, atas pemeriksaan TKP, yaitu kamar nyonya MM dan kamar yang pernah dipakai oleh tersangka AG," pungkasnya.[bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026