Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
GrabCar dan Uber Tercatat Bodong di BPM dan Perizinan Bali
Selasa, 16 Februari 2016,
23:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pernyataan Pimpinan Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata yang mengaku soal legal formal Grab sudah ada izin nampaknya terbantahkan, setelah diketahui ternyata perusahaan asing yang mengaku membuka cabangnya di Bali ternyata tidak terdaftar alias bodong di Badan Penanaman Modal (BPM) dan Perizinan Provinsi Bali.
Sebelumnya Pihak GrabCar mengaku sudah mengantongi legal formal dan membayar pajak berupa pajak penghasilan atau PPN, namun pendapatnya masih dibawah keuntungan, sehingga masih tidak dipungut pajak.
Namun ketika ditelusuri ternyata, menurut Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Satu Pintu BPM dan Perizinan Provinsi Bali, Ni Nyoman Indrayani, SE.M.Si., yang didampingi Sekretaris BPM Bali, A.A. Ngurah Alit Paramarta, baik perusahaan Uber Taksi termasuk GrabCar yang awalnya mengaku sudah membuka cabang perusahaan tidak pernah terdaftar sebagai PMA (Perusahaan Modal Asing) di Bali.
"Tidak ada tercatat ada dalam data base permohonan izin GrabCar. Izin itu tidak pernah ada sebagai perusahaan asing yang buka cabang di Bali," ungkapnya, Selasa (16/2/2016).
Di sisi lain, pihak GrabCar dan Dishub Bali yang diwakili, Kasi Lalin Dishub Bali, Ketut Suhartana juga sempat mengaku izin GrabCar di Bali hanya sebagai perusahaan penyedia layanan aplikasi yang berbasis online. Oleh karena itu, izin GrabCar hanya dari Menkominfo yang bekerjasama dengan kendaraan yang berizin di Bali dikatakan sudah legal.
Padahal dari rapat konsultasi DPRD Bali ke Direktorat Angkutan dan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menegaskan Menkominfo tidak pernah mengeluarkan izin aplikasi apapun termasuk Grab dan Uber.
Berdasarkan kenyataan tersebut sudah bisa dipastikan pernyataan pihak GrabCar dan Dishub Bali diduga berbohong dan mencari-cari pembenaran. Karena dari hasil konsultasi tersebut,
keberadaan GrabCar khususnya di Bali yang memakai sistem aplikasi online dinyatakan dengan tegas berpotensi merugikan negara. Terbukti, setelah hampir setahun beroperasi di Bali belum pernah mendaftarkan perusahaannya di BPM dan Perizinan Provinsi Bali.
"Pelimpahan PT Sarana Transportasi Indonesia (perusahaan GrabCar) tidak pernah ada kesini. Belum ada pengajuan izin perwakilan kantor terkait dengan perusahaan Grab itu," tegas Kabid Pengkajian dan Pengembangan BPM dan Perizinan Provinsi Bali, Ir. Ni Wayan Lestari, MM.
Selain itu dijelaskan, soal izin perusahaan GrabCar atau Uber Taksi harus secara teknis direkomendasikan antar lintas SKPD yang semuanya harus satu pintu di BPM dan Perizinan Provinsi Bali. Jadi proses perinzinan jika buka Cabang Perusahaan GrabCar maupun Uber Taksi harus lewat BPM Provinsi.
"GrabCar jika berbisnis angkutan secara teknis sekali izinnya di Dishub Bali sebagai angkutan kota dan lintas kota, sedangkan antar lintas kota izinnya ada disini. Memang sudah sempat dirapatkan oleh Dinas Perhubungan secara teknis namun sampai sekarang ranah izin belum sampai kesini.
Tapi secara teknis izin perusahaannya masih harus direkomendasinya di SKPD Teknis yakni Dinas Perhubungan. Jika belum diproses di SKPD Teknis kita belum berani memprosesnya. Selain itu juga melihat persyaratan lain dan SOP yang ada," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan BPM dan Perizinan Provinsi Bali, Ni Ketut Sukmawati menambahkan jika secara berturut-turut tidak menyampaikan laporan penanaman modalnya,
izin yang diurus oleh GrabCar atau Uber Taksi bisa dicabut oleh BKPM RI lewat rekomendasi dari BPM Provinsi Bali. Karena berdasarkan Surat Peringatan Pertama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Uber Taksi sudah berturut-turut tidak menyampaikan laporan penanaman modalnya di Jakarta. "Kita kan ada pengendalian ke lapangan dan itu ada tupoksinya. Jadi jika tidak melaporkan maka bisa dicabut izinnya," tandasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2934 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2011 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026