Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dishub Bersama Polda Bali Akan Tilang GrabCar dan Uber Taksi

Jumat, 1 April 2016, 18:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dws

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dinas Perhubungan Bali bersama Ditlantas Polda Bali akhirnya mengambil sikap tegas terhadap kendaraan angkutan berbasis aplikasi GrabCar dan Uber Taksi yang membandel beroperasi di wilayah Bali. 
 
Dasar hukum penertiban itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No: 551/2783/DPIK tentang Larangan Operasional GrabCar dan Uber Taksi di Bali.
 
Kepala Dinas Perhubungan Bali, Ir. I Ketut Artika, MT menyatakan selain melaksanakan SK Gubernur Bali, pihaknya juga mengacu pada Surat Ketua DPRD Bali No: 593/509/DPRD tentang Pernyataan Sikap terhadap Operasional GrabCar di Provinsi Bali yang menyatakan bahwa keberadaan GrabCar di Bali ini di stop terlebih dahulu sambil menunggu hasil kerja Pokja Layanan Angkutan Umum berbasis internet. Serta mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Sesuai dengan keputusan kita bersama peserta rapat antara pihak Dishub se Bali, Ditlantas Polda Bali, Satpol PP dan instansi terkait lainnya telah menyatakan mendukung penertiban operasional GrabCar dan Uber Taksi di Bali. Mereka (GrabCar dan Uber Taksi) khan ilegal maka kalau tidak patuhi aturan akan kita tilang," ucap Artika seusai rapat gabungan di Kantor Dishub Bali, Jumat (1/4/2016).
 
Turunkan Reklame Grab dan UberArtika memaparkan, selain penindakan tegas bersama Ditlantas Polda Bali terhadap kendaraan GrabCar dan Uber Taksi yang tetap ngotot beroperasi, pihaknya bersama Satpol PP Provinsi Bali maupun Pemkot Denpasar juga akan menurunkan paksa papan iklan reklame atau baliho GrabCar dan Uber Taksi yang berada disejumlah ruas jalan di wilayah Bali.
 
"Iya termasuk reklame GrabCar ataupun Uber Taksi juga akan kita tindak dengan berkoordinasi dengan Pemkot dan Satpol PP. Mereka sudah menyatakan siap menegakkan aturan untuk menertibkan dan menurunkan baliho ataupun iklan dijalanan diwilayah Bali. Kita berprinsip sesuai amanat dan peraturan, dari segi keselamatan juga kita pertimbangkan," paparnya.
 
Menurut Artika, pihaknya akan secepatnya melakukan penertiban mengingat banyak juga kendaraan pribadi yang tidak layak uji dipergunakan untuk angkutan transportasi GrabCar dan Uber Taksi. Selain itu, lanjut Artika, perusahaan aplikasi GrabCar dan Uber Taksi melanggar aturan karena bertindak seperti operator
"Itu yang jadi masalah juga, bukan semata-mata persoalan kendaraan. Secepatnya akan kita tindak, tanpa menunggu 31 Mei sesuai dengan batas waktu pengurusan izin GrabCar dan Uber Taksi. Pokoknya penertiban GrabCar dan Uber Taksi dalam minggu inilah," tegasnya.
 
Terkait pernyataan Gede Pasek Suardika yang menyatakan angkutan online sudah memiliki izin dan kir, Artika membantahnya dan mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memberikan izin untuk pihak operator kendaraan dan bukan kepada pihak perusahaan aplikasi GrabCar maupun Uber Taksi. Bahkan, sambung Artika, Pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan keputusan resmi agar GrabCar dan Uber Taksi mengurus izin melengkapi kelengkapan lainnya hingga 31 Mei 2016, selama proses pengurusan izin belum kelar maka Dishub Bali memandang GrabCar dan Uber Taksi masih dikatagorikan ilegal atau tak berizin.
 
"Jika menggunakan aplikasi apakah GrabCar dan Uber Taksi sudah memiliki kantor di Bali dan memiliki izin di Bali. GrabCar dan Uber juga sudah dilarang mengembangkan sayap usahanya, merekrut sopir ataupun beroperasi mencari penumpang," tandasnya.
 
Ketut Purnaya anggota DPRD Bali yang mewakili DPRD Bali dalam bersama itu menyatakan selain melihat SK Gubernur Bali dan keputusan DPRD Bali maka wajib segera Dishub Bali mengambil tindakan tegas secepatnya. Menurutnya, adapun pertimbangan DPRD Bali atas penindakan GrabCar dan Uber Taksi ini terkait asas keadilan antara transportasi taksi di Bali yang sudah sebelumnya terbentuk, dimana mereka sudah berizin dan sudah membayar pajak.
 
"Pertimbangan lain adalah faktor keamanan. Dan yang terpenting juga tentang APBD Bali. Kalau mau beroperasi GrabCar dan Uber Taksi hendaknya ikuti aturan dan regulasi yang berlaku selama ini. Mereka (GrabCar dan Uber Taksi) ikutlah berkontribusi terhadap APBD Bali karena jalan yang dipakai di Bali ini khan dibiayai APBD," jelasnya.
 
Sementara, DitLantas Polda Bali yang diwakili Kompol Ketut Dwikora menegaskan jika langkah kepolisian akan mendukung pelaksanaan operasi penertiban GrabCar dan Uber Taksi di Bali. Ia mengaku saat ini hanya tinggal nunggu pelaksanaan operasi dan berapa personil kepolisian yang dibutuhkan untuk penindakan dijalan.
 
"Penindakan kita atur secara tehnik dilapangan. Kalau memang terbukti kendaraan yang dipakai taksi online tersebut tidak dilengkapi izin atau tidak berizin maka akan kita tilang," pungkasnya.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami