Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Wow, Kendaraan Bermotor di Bali Capai 5,1 Juta Unit
Sabtu, 2 April 2016,
03:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Taukah Anda jika jumlah kendaraan bermotor di Bali saat ini mencapai 5,1 juta unit. Dari jumlah tersebut, yang terdeteksi bernomor polisi Bali hanya sebanyak 3 juta unit.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna internal DPRD Bali, di Gedung Dewan, Jumat (1/4). Rapat ini membahas secara khusus perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, yang rencananya akan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bali.
Dalam rapat yang berlangsung panas ini Ketua Komisi II DPRD Bali I Ketut Suwandhi memaparkan latar belakang alasan perlunya revisi Perda Pajak Daerah. Menurut dia, awalnya Perda ini hadir dengan semangat untuk membatasi kendaraan masuk Bali.Hanya saja Perda tersebut perlu dilakukan perubahan, karena belakangan justru tidak bisa lagi diterapkan di Bali.
"Awalnya (Perda Pajak Daerah) bagus, tetapi akhirnya justru tidak bisa membendung volume kendaraan di Bali. Ini terjadi karena banyak masyarakat yang tinggal di Bali justru membeli mobil di luar Bali,” kata Suwandhi seperti dilansir suaradewata.com.Ia pun membeberkan hasil penelitian dan survei Dinas Infokom dan Perhubungan Provinsi Bali, yang menyebutkan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Pulau Dewata itu mencapai 5,1 juta unit. Dari jumlah tersebut, yang terdeketksi bernomor polisi Bali hanya sebanyak 3 juta unit.
"Jadi banyak kendaraan dari luar Bali. Otomatis pajak ke daerah tempat membeli kendaraan, dan nilainya bisa miliaran rupiah tergantung klasifikasinya. Ini jelas merugikan kita karena kendaraan ada di Bali tetapi bayar pajaknya di laur Bali," tandas politisi senior Partai Golkar itu.
Kondisi ini, demikian Suwandhi, mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor tidak mencapai target. Sementara di sisi lain, kendaraan bermotor semakin membeludak.
"Persoalannya ada pada Perda Pajak Daerah yang menggunakan pajak progresif berdasarkan kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan, sedangkan di luar Bali menggunakan KTP," urai Suwandhi.Dengan kondisi ini, dalam perubahan Perda Pajak Daerah didorong agar pengenaan pajak progresif menggunakan syarat KTP. Menurut Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, usulan dari Komisi II tentang pengenaan pajak progresif menggunakan syarat KTP, dengan harapan tidak ada kebocoran pajak.
Sebab disinyalir, menggunakan KK ada kelemahan yang dijadikan kesempatan untuk menghindari pajak. ”Jadi nantinya pajak progresif tepat sasaran. Pajak tidak bocor dan volume kendaraan diharapkan tidak bertambah signifikan,” pungkas Wiryatama.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026