Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Rumah Kos Bu Jero
Rabu, 20 April 2016,
06:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Aparat Kepolisian Polres Gianyar berhasil membongkar bisnis prostitusi yang dilakukan di rumah kos. Polisi mengamankan Ni Nyoman M alias Bu Jero (50) karena terbukti melakukan praktek prostitusi terselubung di Gianyar, Senin (18/4) pukul 16.00 wita.
Selain menangkap tersangka mucikari, petugas juga berhasil mengamankan dua orang wanita yang dijajakannya.Bisnis prostitusi terselubung berkedok tempat kos di wilayah Desa Buruan, Blahbatuh, Gianyar, berhasil diungkap jajaran Satrekrim Unit Tipiter Polres Gianyar, Senin (18/4).
Kanit Tipiter Ipda AA. Gde Alit Sudarma seijin Kasat Reskrim AKP Marzel Doni S.IK., mengungkapkan, terendusnya praktek prostitusi ini oleh aparat berawal dari informasi bahwa diseputaran Jalan Banteng, Br. Celuk, Desa Buruan, ada sebuah tempat kos yang menyediakan wanita pemuas birahi dengan bayaran tertentu.
Mendengar hal tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan selama 1 bulan untuk mengetahui modus operasi prostitusi tersebut, hingga akhirnya setelah cukup bukti, petugas menggerebek tempat kos yang dimaksud.
“Mucikari melakukan modus memasang nomor telepon di depan rumah kosnya, setelah ada yang menelpon maka si cewek dipanggil, jika sepakat maka transaksi terjadi dengan memanfaatkan kamar kos milik tersangka,” ungkap Ipda AA. Gde Alit Sudarma.
Kanit Tipiter juga menjelaskan, mucikari dengan tersangka Bu Jero asal Br. Bandung, Desa Siangan, Gianyar ini mengaku baru melakukan bisnis pemuas syahwat ini selama 8 bulan terakhir, dengan 5 wanita panggilan. Namun hanya 2 wanita yang berhasil diamankan saat penggerebekan berlangsung yakni Kd Kar (24) asal Tegaltugu, Gianyar dan Km Sri (28) asal Kaliasem, Buleleng. Sedangkan 3 wanita panggilan lainnya tidak didapatkan karena sudah jarang datang.
“Mereka pasang tarif Rp. 350 ribu - 450 ribu untuk sekali hubungan intim 'short time', untuk mucikari mendapatkan Rp 50 ribu dari tiap transaksi,” jelas Kanit Tipiter.
Selain mengamankan tersangka mucikari dan dua orang wanita panggilan, petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi jenis kondom 23 buah, sprei, 3 hp dan uang Rp 450 ribu.
Tersangka Bu Jero dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul dan mencari keuntungan dari pelacuran dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
Berita Gianyar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5904 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2594 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026