Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Bawa Ganja Gorilla, Mahasiswa Ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandara
Senin, 23 Januari 2017,
21:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang mahasiswa asal Kebayoran Jakarta Selatan, berinisial AAD (23) kedapatan membawa ganja gorilla yang dilinting dengan batangan rokok seberat 0,29 gram. Tersangka AAD ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, di Terminal Keberangkatan Bandara International Ngurah Rai Kuta, pada Jumat (13/1) lalu.
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, tersangka AAD ditangkap tim Interdiksi BNNP Bali bekerjasama dengan pihak Security Bandara Ngurah Rai, pada Jumat (13/1) siang. Saat Tim gabungan melakukan swepping di Terminal Keberangkatan Bandara, tersangka AAD melewati metal detector dan alarm seketika berbunyi.
Petugas langsung memeriksa saku tersangka dan menemukan lintingan rokok bercampur tembakau seberat 0,29 gram. “Ternyata lintingan tembakau dikemas dalam alumunium foil warna hitam tersebut ternyata postif AB-Fubinaca yang dikenal dengan ganja gorilla,” jelas Brigjen Suastawa, Senin (23/1).Setelah digiring ke kantor BNNP Bali, tersangka AAD yang merupakan mahasiswa ini mengakui ganja gorilla tersebut diperoleh dari temannya di Seminyak Kuta dan diberikan secara cuma-cuma.
“Pengakuan baru sekali mengkomsumsi ganja gorilla, jelas mantan Karorena Polda Bali ini.Menurut Brigjen Suastawa, tembakau ganja gorilla ini masuk dalam klasifikasi New Psychoactive Substances dengan nama AB-Chminaca. Zat AB-Chminaca ini merupakan salah satu jenis Synthetic Cannabinoid (SC). Ganja jenis baru ini dulunya belum masuk daftar lampiran UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Namun sekarang sudah masuk Permenkes nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 9 Januari 2017. Dampaknya lebih hebat dari ganja lainnya,” ungkapnya.Serbuk SC ini umumnya disemprotkan pada sampel herbal atau bahan lain kemudian dikeringkan dan dikemas menjadi kemasan herbal ataupun rokok. Penggunaan zat ini akan membuat pemakainya diam sesaat tak bergerak, seperti kaku. Namun jika berlanjut akan membuat pemakainya mengalami halusinasi dan tremor atau gemetaran.
Kebanyakan yang mengkomsumsi SC akan diabsorbsi oleh paru paru dan kemudian disebarkan ke organ lain terutama otak. Efek dari penggunaan ini pemakaianya akan terlihat seperti orang “bloon” tapi dalam dirinya terbayang menjadi superman dan lain sebagainya. Efek samping lainnya, pengguna SC ini akan mengalami gangguan psikiatri seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide bunuh diri, gejala putus asa, bahkan sidrom ketergantungan.
Banyak pemakai yang tidak menyadari bahwa tembakau gorilla ini sangat toksik jika dikonsumsi. Pemakainya akan mengalami kerusakan ginjal dan paru-paru yang parah.
“Ganja gorilla dijual bebas seharga Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu rupiah,” jelasnya.
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026