Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Lahan Banjar Dipakai Mal Level 21, Klian : Bukan Kerjasama, Tapi Punia
Kamis, 26 Januari 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terkait lahan Banjar yang dipakai Level 21 Mall loading dock (bongkar barang) yang katanya ada perjanjian kerjasama dengan pihak banjar setempat, namun masih sebatas pembicaraan lisan masih juga diragukan kepemilikannya karena itu lahan negara.
Klian Banjar Ekasila, Gede Putu Wardana saat dikonfirmasi, Rabu (11/12) mengatakan, memang lahan itu milik warisan orang tua kami, yang kini sedang dicek dokumennya.
“Kami sedang cek dokumennya, karena ini sudah lama sekali diurus oleh orang tua kami, maka perlu ditelusuri dulu dimana dokumen tentang lahan itu,” ujarnya.
Ketika ditanya saat sidak, dewan meminta kepada Level 21 Mall, mana bukti perjanjian dengan banjar setempat, pihak manejemen menjawab perjanjiannya belum ada, masih hanya sebatas pembicaraan lisan awal Januari 2017 segera disiapkan perjanjian oleh Banjar Ekasila.
Atas pernyataan Kelian Banjar Ekasila mengatakan, sesungguhnya bukan perjanjian kerjasama atau sewa menyewa, tapi lebih kepada punia pengelola terhadap banjar sebagai konpensasi untuk pengempon pura yang ada di barat Level 21 Mall.
“Sebenarnya bukan pernjanjian kerja sama, tapi lebih kepada punia untuk banjar kami sebagai pengempon pura yang ada disana. Dan sekarang sedang disusun, mudah-mudahan akhir bulan sudah selesai,”kata Gede Putu Wardana.
Sebelumnya Komisi I dan Komisi III Dewan Kota Denpasar saat sidak Desember lalu, meminta agar pengelola Level 21 Mall membongar sejumlah cafe payung yang ada di depan mall untuk lahan parkir dan ruang terbuka hijau, menutup jalur keluar kendaraan lewat pintu timur, dan meminta perjanjian kerjasama soal lahan yang disewakan dengan banjar setempat.
Terkait masalah ini, Pihak Level 21 Mall Denpasar sebelumnya telah membantah pemberitaan yang menyebut mall tersebut telah melanggar aturan. Mereka mengaku sudah penuhi semua aturan.
"Tidak ada Perda yang kami langgar, kami sudah penuhi semua perijinan, mulai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU),"jelas Direktur Utama Level 21 Mall, Cakra Nasution di Denpasar, Jumat (16/12/2016).
Berita Premium
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3790 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1736 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026