Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lahan Banjar Dipakai Mal Level 21, Klian : Bukan Kerjasama, Tapi Punia

Kamis, 26 Januari 2017, 10:00 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terkait lahan Banjar yang dipakai Level 21 Mall loading dock (bongkar barang)  yang katanya ada perjanjian kerjasama dengan pihak banjar setempat, namun masih sebatas pembicaraan lisan masih juga diragukan kepemilikannya karena itu lahan negara. 
 
Klian Banjar Ekasila, Gede Putu Wardana saat dikonfirmasi, Rabu (11/12) mengatakan,  memang lahan itu milik warisan orang tua kami, yang kini sedang dicek dokumennya. 
 
“Kami sedang cek dokumennya, karena ini sudah lama sekali diurus oleh orang tua kami, maka perlu ditelusuri dulu dimana dokumen tentang lahan itu,” ujarnya.
 
Ketika ditanya saat sidak, dewan meminta kepada Level 21 Mall, mana bukti perjanjian dengan banjar setempat, pihak manejemen menjawab perjanjiannya belum ada,  masih hanya sebatas pembicaraan lisan awal Januari 2017 segera disiapkan perjanjian oleh Banjar Ekasila. 
 
Atas pernyataan Kelian Banjar Ekasila mengatakan, sesungguhnya bukan perjanjian kerjasama atau sewa menyewa, tapi lebih kepada punia pengelola terhadap banjar sebagai konpensasi untuk pengempon pura yang ada di barat Level 21 Mall. 
 
“Sebenarnya bukan pernjanjian kerja sama, tapi lebih kepada punia untuk banjar kami sebagai pengempon pura yang ada disana. Dan sekarang sedang disusun, mudah-mudahan  akhir bulan sudah selesai,”kata Gede Putu Wardana.
 
 
Sebelumnya Komisi I dan Komisi III Dewan Kota Denpasar saat sidak Desember lalu, meminta agar pengelola Level 21 Mall membongar sejumlah cafe payung yang  ada di depan mall untuk lahan parkir dan ruang terbuka hijau, menutup jalur keluar kendaraan lewat pintu timur, dan meminta perjanjian kerjasama soal lahan yang disewakan dengan banjar setempat. 
 
Terkait masalah ini, Pihak Level 21 Mall Denpasar sebelumnya telah membantah pemberitaan yang menyebut mall tersebut telah melanggar aturan. Mereka mengaku sudah penuhi semua aturan.
 
"Tidak ada Perda yang kami langgar, kami sudah penuhi semua perijinan, mulai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU),"jelas Direktur Utama Level 21 Mall, Cakra Nasution di Denpasar, Jumat (16/12/2016).
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami