Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Nyengkrut Diancam Penjara 5 tahun

Penembakan Dikira Monyet

Sabtu, 28 Januari 2017, 10:00 WITA Follow
Beritabali.com

Ketut Agustina alias Nyengkrut (34), pelaku penembakan salah sasaran. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Terkait penembakan yang dilakukan Ketut Agustina alias Nyengkrut (34) kepada Wayan Suarca (54), pihak Polsek Busungbiu mengaku masih akan melakukan pemeriksaan. 
 
Penahanan Nyengkrut pun belum dipastikan sebab melihat latar belakang peristiwa yang merupakan ketidaksengajaan. 
 
"Pelaku masih kami mintai keterangan," ungkap AKP Nengah Muliadi (54), Kapolsek Busungbiu ketika dihubungi Beritabali.com pada Jumat (27/1). 
 
 
Dijelaskan lebih lanjut, pelaku kemungkinan akan dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan terbunuhnya korban dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun. 
 
Sementara, disebutkan pula, korban Wayan Suarca kini sudah berada di rumah duka. 
 
"Dengan pertimbangan kemanusian dan permintaan keluarga, pihak kami akan tidak melakukan autopsi," terangnya. 
 
Lebih lanjut, AKP Nnegah Muliadi mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangkan bantuan medis langsung ke rumah duka untuk memeriksa kondisi korban. Dikarenakan pihak keluarga korban yang tidak menginginkan autopsi maka pihaknya kemudian meminta dibuatkan surat pernyataan. 
 
"Surat pernyataan tersebut nantinya berisikan bahwa autopsi memang tidak diinginkan keluarga dan pihak kepolisian tidak akan bertanggungjawab jika suatu saat nanti keluarga korban merasa ada yang janggal dengan kematian korban," imbuhnya. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami