Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Status Tersangka Ketua DPRD Badung Gabeng, Kenken Ne?
Kamis, 2 Februari 2017,
09:11 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sikap gabeng (tidak jelas) ditunjukkan Polda Bali yang meralat penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Kenedy sebelumnya telah menetapkan Ketua DPRD Bali Putu Parwata itu sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan wewenang terkait perizinan di Kabupaten Badung pada tahun 2016 lalu, tiba-tiba status berubah.
[pilihan-redaksi]
"Posisi kasus baru peningkatan tahap sidik dari penyelidikan. Penetapan tersangka belum dilakukan. Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ekspose dengan ahli pidana perdata dan administrasi negara terhadap pokok perkara adalah penerimaan tanpa hak atau gratifikasi terhadap pengurusan izin kondotel," dalihnya melalui pesan singkat Whatsapp kepada awak media, Rabu (1/2/2017).
Ketika awak media memintai konfirmasi atas pernyataannya sebelumnya yang telah menetapkan Putu Purwarta sebagai tersangka, Kombes Kenedy menjawab dirinya mengaku keliru tidak melakukan pengecekan terdahulu sebelum bicara. Ia berdalih dan beralasan jika dirinya terlalu sibuk dengan kasus Jubir FPI Munarman.
"Sorry setelah aku cek lagi ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka. Sorry banget...salah konfirmasi boss soalnya kemarin saya lagi konsenterasi kasus Munarman. Tolong dong diralat. Trims," pintanya
Secara terpisah ketika awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret ketua DPRD Badung Putu Parwata tersebut masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
[pilihan-redaksi]
Hengky mengaku jika kasus ini statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan masih saksi. Sudah 14 orang saksi yang diperiksa. Saat ini yang sudah dilakukan penyidik adalah memeriksa saksi-saksi secara pro justitia," ungkapnya pada, Rabu sore (1/2/2017) melalui pesan singkat Whatsapp.
Menurut Hengky, undang-undang yang dilanggar Putu Parwaya adalah undang-undang Tipikor Pasal 2, 3, 11, dan 12.
"Yang ada kini sudah dinaikkan kasusnya (Putu Parwata) ke tingkat penyidikan," tandasnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3773 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1715 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026