Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 27 Juli 2026
Status Tersangka Ketua DPRD Badung Gabeng, Kenken Ne?
Kamis, 2 Februari 2017,
09:11 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sikap gabeng (tidak jelas) ditunjukkan Polda Bali yang meralat penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Kenedy sebelumnya telah menetapkan Ketua DPRD Bali Putu Parwata itu sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan wewenang terkait perizinan di Kabupaten Badung pada tahun 2016 lalu, tiba-tiba status berubah.
[pilihan-redaksi]
"Posisi kasus baru peningkatan tahap sidik dari penyelidikan. Penetapan tersangka belum dilakukan. Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ekspose dengan ahli pidana perdata dan administrasi negara terhadap pokok perkara adalah penerimaan tanpa hak atau gratifikasi terhadap pengurusan izin kondotel," dalihnya melalui pesan singkat Whatsapp kepada awak media, Rabu (1/2/2017).
Ketika awak media memintai konfirmasi atas pernyataannya sebelumnya yang telah menetapkan Putu Purwarta sebagai tersangka, Kombes Kenedy menjawab dirinya mengaku keliru tidak melakukan pengecekan terdahulu sebelum bicara. Ia berdalih dan beralasan jika dirinya terlalu sibuk dengan kasus Jubir FPI Munarman.
"Sorry setelah aku cek lagi ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka. Sorry banget...salah konfirmasi boss soalnya kemarin saya lagi konsenterasi kasus Munarman. Tolong dong diralat. Trims," pintanya
Secara terpisah ketika awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret ketua DPRD Badung Putu Parwata tersebut masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
[pilihan-redaksi]
Hengky mengaku jika kasus ini statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan masih saksi. Sudah 14 orang saksi yang diperiksa. Saat ini yang sudah dilakukan penyidik adalah memeriksa saksi-saksi secara pro justitia," ungkapnya pada, Rabu sore (1/2/2017) melalui pesan singkat Whatsapp.
Menurut Hengky, undang-undang yang dilanggar Putu Parwaya adalah undang-undang Tipikor Pasal 2, 3, 11, dan 12.
"Yang ada kini sudah dinaikkan kasusnya (Putu Parwata) ke tingkat penyidikan," tandasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3871 Kali
02
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1985 Kali
03
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1853 Kali
04
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1753 Kali
05
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1533 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026