Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Jadi Pengedar, Petugas Counter Chek In Bandara Ditangkap BNNP Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kadek Wawan Setiawan, petugas counter chek in Bandara Ngurah Rai ditangkap Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada Senin (20/3) sore hari.
Meski sempat bergumul mempertahankan barang yang dibawa, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, tersangka Kadek Wawan Setiawan sudah seminggu ini menjadi target operasi. Pria asal Singaraja Buleleng dikatakan sering menjual narkoba di wilayah Renon Denpasar.
Tersangka Kadek Wawan Setiawan kemudian ditangkap pada Senin (20/3) sekitar pukul 18.00 Wita.
Itu pun setelah petugas membuntuti sepeda motor Beat DK 3902 QS, yang dikendarai tersangka melaju dari Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar.
“Dari kejauhan, Tim Brantas BNNP Bali melihat pelaku berhenti di sebuah gardu listrik dan mengambil sesuatu di rerumputan. Selanjutnya dia pergi mengendarai sepeda motor,” ujar Brigjen Suastawa.
Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas mengejar dan menghentikan sepeda motor tersangka. Mengetahui dirinya disergap petugas, pria yang tinggal di Jalan Raya Tuban Kuta ini melawan.
“Anggota bergumul dengan pelaku karena dia ingin mempertahankan paketan narkoba yang dibawanya,” ujarnya didampingi Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Ketut Arta.
Setelah berhasil melumpuhkan tersangka, petugas menggeledah dan menemukan paketan sabu sebanyak 101,76 gram. Selain mengamankan pelakunya, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah HP dan motor.
Dalam keterangan tersangka yang bekerja sebagai petugas counter chek in di Bandara Ngurah Rai ini, barang bukti narkoba tersebut diperolehnya dari orang yang mengaku bernama De Agung. Tersangka dijanjikan akan diberikan uang ongkos sebesar Rp 2 juta, setiap pengambilan paketan sabu.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentangnarkotika dengan ancaman hukuman minimal diatas 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas mantan Karorena Polda Bali ini. [spy/wrt]
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan