Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Setubuhi Siswi SD, Dua Siswa SMA Diamankan Polisi
Selasa, 9 Mei 2017,
20:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com. Jembrana. Jajaran Satreskrim Polres Jembrana kembali menangani kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pencabulan yang dilakukan oleh dua pelajar SMA dengan korban siswi SD ini terjadi sebanyak dua kali pada bulan Februari lalu namun baru dilaporkan pada Sabtu (6/5) lalu oleh orang tua korban.
Perbuatan dilakukan pelaku terhadap korban berinisial NND (14) yang tinggal di salah satu rumah kost di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan banjar Tengah, Negara pada Senin (13/2) lalu. Pelaku berinisial N(16) asal Kelurahan Banjar Tengah, Negara.
Saat itu pelaku yang masih duduk dikelas X salah satu SMA tersebut sekitar pukul 01.00 Wita mendatangi kost korban. Seusai instruksi korban, pelaku yang diantar temannya berinisial GV (16) asal Kelurahan Loloan Timur, Jembrana masuk dengan cara merangkak lewat pagar belakang kos agar tidak diketahui oleh ibu korban yang menempati kamar kost didepan. Pelaku masuk kekamar korban dengan alasan numpang tidur.
Saat pelaku NG dan korban NDD melakukan hubungan suami istri di dalam kamar kost dan keduanya dalam keadaan bugil, juga disaksikan oleh temannya GV serta kakak korban, GB (15) yang juga berada dalam satu kamar. Namun kakak korban yang juga masih siswi disalah satu MA itu membiarkan adiknya bercumbu bersama pelaku disampingnya.
Saat melakukan adegan layak sensor itu, korban menyuruh pelaku menggunakan kondom sebelum mengarahkan kemaluan pelaku ke organ kewanitaannya. Setelah keduanya melakukan pesetubuhan selama tiga puluh menit, pelaku bersama temannya pamit kepada korban untuk pulang.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi Selasa (9/5) membenarkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu ditangani di Unit IV/Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
Kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial JSL (38) asal Kedonganan, Badung pada Sabtu lalu setelah mengetahui anaknya NND disetubuhi oleh pelaku.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya yang mendapat keterangan dari korban melakukan penyelidikan dan berhasil mengamkan pelaku pertama Nro. Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku Nro dan korban NND, kembali diterungkap bahwa juga terjadi persetubuhan kedua terhadap korban yang bertubuh mungil ini berselang tiga hari dari kejadian pertama pada Senin (13/2) tengah malam.
Selain harus bersekolah, kedua pelajar SMA ini pun kini selama proses pemeriksaan harus wajib lapor ke Polres Jembrana. Keduanya terbukti melanggar pasal 81 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.[bbn/jim/psk]
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2934 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2011 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026