Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Terdakwa Korupsi Lahan Dermaga Kembalikan Uang Rp1,2 Miliar
Selasa, 6 Juni 2017,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Salah seorang terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, Ni Luh Nyoman Hendrawati (49), Selasa (6/6) mengembalikan uang ganti rugi dan denda atas vonis kasasi yang dijatuhkan kepadanya.
Uang sebanyak Rp1,2 Miliar itu dibayarkan lewat bank oleh Wayan Sudiarta yang juga suami dari Hendrawati.
[pilihan-redaksi]
Hendrawati dalam vonis kasasi di MA divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara dan mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 1,7 Miliar. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 yang sudah dirubah kedalam UU No.20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP.
Sebelumnya saat persidangan tingkat pertama, Hendrawati asal Desa Kusamba ini sudah pernah menitipkan uang sebanyak Rp700 juta kepada kejaksaan. Ia kemudian divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kasi Pidsua Kejari Klungkung Meyer F Simanjuntak menyampaikan dirinya sudah menerima bukti transfer pengembalian denda dan uang ganti rugi.
"Yang mentransfer disini atas nama Wayan Sudiarta, salah seorang pegawai di Pemkab, karena sebelumnya pernah menitipkan Rp700 juta, sekarang dikembalikan lagi Rp1,2 Miliar," ungkap Meyer F Simanjuntak.
Ia juga menyampaikan terpidana hanya menjalani hukuman pokok dari persidangan tingkat pertama yakni penjara 7 tahun. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026