Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pura-pura Gantung Bayi, Pria Dipenjara Dua Tahun

Rabu, 21 Juni 2017, 19:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Beritabali.com, Algiers. Sebuah pengadilan Algier, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap seorang lelaki warga Algeria yang menjuntaikan seorang bocah dari balkon apartemen lantai 15.
 
Kantor berita BBC mengabarkan Selasa (20/6/2017), lelaki yang tak disebut namanya itu divonis dengan tuduhan membahayakan jiwa seorang bocah, setelah ditangkap di rumahnya Ahad lalu. Tuduhan di pengadilan menyebutkan, lelaki tersebut memasang fotonya tengah menjuntaikan bocah dari sebuah balkon apartemen untuk menarik perhatian pemilik akun Facebook. 
 
[pilihan-redaksi]
"Hayo, klik 1000 jempol atau saya lepas bocah ini," tulisnya dalam akun linimasa.
 
Foto mengerikan itu, tak urung membuat marah para pemilik linimasa, dan menuntut agar pelakunya ditangkap. Mereka menganggap lelaki itu melakukan pelecehan terhadap seorang bocah. Namun di pengadilan, pelaku - sanak keluarga bocah itu - menolak membahayakan jiwa bocah itu. 
 
"Gambar itu dipotret di atas balkon yang dipagari dengan sejumlah pengaman kok," tuturnya.
 
Ayah si bocah meminta pengadilan agar lelaki familinya itu dibebaskan dari hukuman. 
 
"Dia cuma main-main kok," katanya. 
 
Namun permintaan itu tak digubris, dan hakim yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. [bbn/idc/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami