Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali dan Bea Cukai Bersatu Lawan Narkoba

Rabu, 26 Juli 2017, 18:54 WITA Follow
Beritabali.com

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Syarif Hidayat dan rombongan bertemu dengan Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose untuk berkoordinasi masalah peredaran narkoba. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tingginya penyelundupan narkoba yang masuk melalui jasa transportasi udara, terus saja terjadi. Bahkan, Pulau Bali sendiri kerap dimanfaatkan para mafia narkoba lintas negara sebagai daerah transit peredaran narkoba. 
 
Untuk mencegah hal itu, Polda Bali dan Bea Cukai Bali kembali meningkatkan kerja sama dalam bidang interdiksi, guna memutus jaringan peredaran narkoba yang masuk ke Bali. 
 
[pilihan-redaksi]
Hal itu terungkap, setelah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Syarif Hidayat dan rombongan bertemu dengan Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose. Kedatangan pejabat tinggi Bea Cukai ini, diterima di Ruang Tamu Kapolda Bali, Rabu (26/7). 
 
Pertemuan yang berlangsung singkat ini, untuk membangun jaringan kerja sama dan kolaborasi antara Polda Bali dan Bea Cukai dalam bidang interdiksi, khususnya airport interdiction, guna memutus jaringan peredaran gelap narkoba.
 
Di sela-sela pertemuan, Irjen Petrus meminta kepada pihak Bea Cukai agar lebih ketat dalam mengawasi dan memeriksa setiap orang dan barang yang keluar masuk melalui Bandara Ngurah Rai. Apabila dalam pemeriksaan x-ray ditemukan adanya narkoba, agar tidak langsung diekspose ke media, akan tetapi dilakukan pengembangan dengan melaksanakan control delivery (penyerahan barang dibawah pengawasan petugas) untuk mengungkap bandar besarnya.
 
“Jaringan narkoba yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai dengan melibatkan antar negara ini pasti jaringannya besar. Untuk mengungkapnya, Polda Bali, Bea Cukai dan Imigrasi dapat bekerjasama dengan membentuk Airport Interdiction Task Force, yang personelnya diluar Satgas CTOC,” ucap jenderal bintang dua asal Manado itu. 
 
Irjen Petrus kembali menegaskan, pelaksanaan airport interdiction akan dikoordinir langsung oleh Polda Bali. Diharapkanya agar semua pihak harus bekerja bersama atau tidak untuk sendiri-sendiri, sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Hal ini dikarenakan berdasarkan Undang-Undang yang ada, polisi tidak punya otoritas di Bandara.
 
“Interdiksi ini bukan hanya masalah narkoba saja, tetapi juga barang berbahaya lainnya seperti bahan peledak. Namun saat ini, kita lebih fokus ke narkoba. Karena yang menonjol di Bali saat ini, yaitu kasus narkoba,” terang jenderal lulusan Akpol tahun 1988 ini.
 
Keterangan terpisah, Syarif Hidayat menyampaikan, bahwa Bea Cukai memegang tiga wilayah yakni Bali, NTB dan NTT. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan dibidang ekspor dan impor yang ada di Bandara. Pihaknya mengaku sudah melakukan kerja sama secara intens dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
 
“Kita sudah pernah dan sering melaksanakan kegiatan control delivery, dan sudah banyak pelakunya yang bisa ditangkap. Namun kami siap meningkatkan kerja sama dengan membentuk airport interdiction yang keanggotaannya nanti terdiri dari personel khusus dan pilihan,” ucap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT ini.
 
[pilihan-redaksi2]
Syarif Hidayat menambahkan bahwa belakangan ini pelaku narkoba yang masuk melalui Bandara sangat minim sekali. Hal itu tidak terlepas dari kemungkinan adanya perubahan pola yang lari dan masuk melalui pelabuhan laut, seperti yang terungkap dari satu ton sabu yang dikirim dari Cina melalui pelabuhan laut. 
 
“Jadi, semoga dengan tim interdiksi ini, dapat menimbulkan efek deteren dan meningkatkan operasi bersama-sama antara Bea Cukai dan Polri untuk memberantas peredaran narkoba,” harapnya.
 
Sementara itu, Tim Interdiksi sendiri makna suatu kegiatan operasi memutus jaringan sindikat narkoba nasional maupun internasional. Dengan cara mengejar atau menghentikan orang, kapal laut, pesawat terbang atau kendaraan yang diduga membawa narkotika atau prekusor narkotika, agar pelakunya segera ditangkap berikut barang bukti dan asetnya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami