Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Kapolda Bali Larang Dishub dan Instansi Lain Ikut Pengawalan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose mengeluarkan statemen tegas terhadap pelarangan pengawalan para pejabat yang selama ini dilakukan instansi lain. Ditegaskannya, pengawalan itu bukan kewenangan instansi lain, tapi sudah merupakan tugas pokok Polri dan diatur oleh Undang-Undang.
Hal itu ditegaskan Jenderal bintang dua dipundak itu didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si, saat memimpin kegiatan coffe morning di Ruang Diviacita Polda Bali, Senin (7/8). Kegiatan coffee morning ini dihadiri seluruh Pejabat Utama Polda Bali, Kapolresta Denpasar dan Kapolres se-Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose membahas terkait masalah pengawalan. Kapolda meminta agar setiap pengawalan jenis apapun tetap dilakukan oleh Polri. Kapolda Bali tidak menginginkan adanya pengawalan yang dilakukan oleh instansi lain atau siapapun kecuali Polri.
Untuk memperjelas apa yang disampaikannya, Kapolda Bali memberikan contoh, semisalnya ada pengawalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Hal ini sangat disayangkan jika terjadi di wilayah hukum Polda Bali karena tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa Dinas Perhubungan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawalan.
“Ini tidak boleh terjadi, jika masih ada di wilayah hukum Polres-nya masih ada Dishub melaksanakan pengawalan, maka Kasat Lantas dan Kanit PJR akan dicopot,” tegas jenderal asal Manado ini.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si membenarkan apa yang dikatakan Kapolda Bali dalam acara coffe morning tersebut. Hal ini dibahas Kapolda Bali untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat Bali sebagai pengguna jalan.
“Jika ada masyarakat yang membutuhkan pengawalan, silahkan hubungi atau bersurat ke kepolisian. Nanti akan diturunkan personel untuk melaksanakan pengawalan,” imbau Kombes Hengky kemarin (8/8).
Perlu diketahui bahwa esensi dari pengawalan tidak lain untuk memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2936 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2012 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun