Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Bendesa Adat Candikuning Bedugul Ditahan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. I Made Susila Putra Bendesa Adat Candikuning, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan ditahan oleh kejaksaan negeri Tabanan, Kamis (9/11/2017).
[pilihan-redaksi]
Susila Putra ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah provinsi Bali sebesar Rp200 Juta pada tahun 2015.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan Rio Irnanda mengatakan tersangka I Made Susila Putra ditahan mulai hari Kamis (9/11/2017).
“Tersangka kami tahan agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi warga di sekitarnya,” jelas Rio.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus BKK Provinsi Bali sebesar Rp 200 Juta tahun, kasus BKK Susila Putra tahap pertama dilimpahkan Selasa, (15/8/2017) lalu. Saat itu Susila Putra belum ditahan hanya dimintai keterangan tambahan.
Kamis tadi sekitar pukul 14.30, Susila Putra digiring dari ruangan kantor kejaksaan negeri Tabanan menuju mobil tahanan kejaksaan. Saat itu Susila didampingi kuasa hukumnya I Nyoman Nuarta dan I Gusti Made Oka. [nod/wrt]
Reporter: -
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan