Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bendesa Adat Candikuning Bedugul Ditahan

Kamis, 9 November 2017, 16:25 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, TabananI Made Susila Putra Bendesa Adat Candikuning, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan ditahan oleh kejaksaan negeri Tabanan, Kamis (9/11/2017).

[pilihan-redaksi]

Susila Putra ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah provinsi Bali sebesar Rp200 Juta pada tahun 2015.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan Rio Irnanda mengatakan tersangka I Made Susila Putra ditahan mulai hari Kamis (9/11/2017).

“Tersangka kami tahan agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi warga di sekitarnya,” jelas Rio.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus  BKK Provinsi Bali sebesar Rp 200 Juta tahun, kasus BKK Susila Putra tahap pertama dilimpahkan Selasa, (15/8/2017) lalu. Saat itu Susila Putra belum ditahan hanya dimintai keterangan tambahan.

Kamis tadi sekitar pukul 14.30, Susila Putra digiring dari ruangan kantor kejaksaan negeri Tabanan menuju mobil tahanan kejaksaan. Saat itu Susila didampingi kuasa hukumnya I Nyoman Nuarta dan I Gusti Made Oka. [nod/wrt]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami