Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Diduga Korupsi Rp 429 Juta, Kejari Tahan Kadis Kominfo Jembrana
Senin, 5 Februari 2018,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana secara resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana, Putra Riyadi, Senin (05/02/2018), dalam kaitan penanganan penyidikan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016, yang merugikan Negara sebesar Rp. 429.700.000.
Selain menahan Pejabat Eselon II Pemkab Jembrana, Kejaksaan juga menahan tersangka I Nengah Darna sebagai Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk.
Dari Kejaksaan Negeri Jembrana, tampak kedua tersangka datang secara terpisah, Kadis Kominfo Putra Riyadi datang ditemani kuasa hukumya dan I Nengah Darna hadir ditemani keluarganya sekitar jam 09.00 wita. Mereka diperiksa secara terpisah.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Putra dan Nengah melakukan pemeriksaan kesehatan. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya kembali masuk ke ruangan Kasi Pidsus.
Sekitar pukul 12.30 wita, tersangka keluar sudah mengenakan rompi tahanan dengan pengawalan petugas kejaksaan dan kepolisian. Kemudian disusul tersangka I Nengah Darna digiring ke mobil tahanan Kejari Jembrana.
Terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Jembrana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Anton Delianto menyatakan, kasus yang ditangani Kejari Jembrana ini telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka yaitu Putra Riyadi dan Nengah Darna.
"Dari hasil penyidikan tahap kedua, keduanya kini ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Terkait dengan adanya penambahan tersangka, pihaknya masih melakukan penyelidikan," jelas Anton Delianto.
Sementara Kasi Pidum, I Made Pasek Budiawan menambahkan, penahanan ini bertujuan untuk mempercepat proses. Setelah tahap penyidikan dengan penahan selama 20 hari kedapan.
"Hasil pemeriksaan kedua tersangka yakni PR dan I Nengah D diduga melakukan tindak pidana korupsi retribusi terminal manuver Gilimanuk, selanjutnya ditingkatkan ke penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Pasek.
Kedua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 UU.No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat bermula dari penyelidikan yang dilakukan Seksi intelijen Kejaksaan Jembrana pada awal tahun 2017 lalu. Dimana dalam pengelolaan retribusi parkir manuver Gilimanuk tahun 2016 diduga ada indikasi penyimpangan. Dari hasil penyelidikan serta penggledahan di ruangan Perhubungan yang dilakukan Kejaksaan disinyalir ada yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Antara pendapatan daerah yang masuk ke daerah dan jumlah kendaraan yang keluar Bali ditemukan adanya selisih yang cukup siginifikan. Sehingga dalam setahun tersebut diperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp.429.700.000.
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026