Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Korupsi Dana BKK Rp200 juta, Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 21 Maret 2018,
09:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Seorang pria berinisial IMSP yang merupakan mantan Bendesa Candikuning, Baturiti, Tabanan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp200 juta dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara, Selasa (20/3) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Day dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Joniartha dkk juga menuntut kakek 52 tahun ini dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Day dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Joniartha dkk juga menuntut kakek 52 tahun ini dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sesuai surat tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IMSP dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara. Dan membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 200 juta dengan ketentuan apalabila dalam satu bulan sampai hukuman ini berkekuatan hukum tetap, terdakwa belum bisa membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tak mencukupi atau tak ada harta benda, terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),"tegas jaksa dari Kejari Tabanan ini.
Selain telah menikmati uang korupsi terdakwa juga tidak mengakui kesalahan. Bahkan terdakwa cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan untuk menutupi kesalahan.
"Pertimbangan kami tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa,"sebut JPU.
Hal meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya memohon waktu dua pekan guna mempersiapkan nota pembelaan (pledoi).
Sebelumnya, persidangan sempat ditunda sementara selama 30 menit oleh hakim. Hal tersebut dikarenakan pihak kuasa hukum melakukan interupsi dan mengatakan pihak terdakwa akan mengembalikan Rp 200 juta sebagai pengganti kerugian negara.
[pilihan-redaksi2]
Namun pihak JPU tetap pada tuntutan. "Mohon ijin yang mulia bisa kami sampaikan bahwa pengembalian pengganti kerugian negara itu akan kami serahkan pada Jumat (23/3) nanti,"ujar kuasa hukum di muka sidang.
Namun pihak JPU tetap pada tuntutan. "Mohon ijin yang mulia bisa kami sampaikan bahwa pengembalian pengganti kerugian negara itu akan kami serahkan pada Jumat (23/3) nanti,"ujar kuasa hukum di muka sidang.
Sebagamana diketahui, IMSP ditahan di Rutan Kelas II B Tabanan, Kamis (9/11) tahun lalu atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015 di Desa Pekraman Candikuning senilai Rp 200 juta.
Dana BKK yang semestinya diterima untuk Karya Ngenteg Linggih di Pura Desa Pekraman setempat, setelah dikroscek tidak ada penggunaan dana yang bersumber dari dirinya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026