Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Mal Pelayanan Publik Denpasar Ikuti Surat Edaran Saat Libur Galungan
Sabtu, 26 Mei 2018,
16:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Berkenaan dengan libur fakultatif Hari Suci Galungan dan Kuningan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar turut libur sesuai surat edaran Gubernur Bali Nomor: 003.1/8044/PAKAP/BKD Point 3 Tanggal 7 Desember 2017 tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi Hari Suci Hindu.
[pilihan-redaksi]
Untuk itu, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan yang berada di MPP Kota Denpasar dapat memanfaatkannya pada Senin (28/5) sebelum memasuki libur dispensasi Hari Suci Galungan.
Untuk itu, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan yang berada di MPP Kota Denpasar dapat memanfaatkannya pada Senin (28/5) sebelum memasuki libur dispensasi Hari Suci Galungan.
Sekretaris DPMPTSP Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Mandala Putra saat dikonfirmasi Sabtu (26/5) menjelaskan bahwa sesuai dengan surat edaran edaran Gunernur Bali tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi Hari Suci Hindu bahwa pelaksanaan hari Suci Galungan yang jatuh pada Rabu (30/5) mendatang ini sedianya terdapat lima kali libur dispensasi yakni pada Penampahan Galungan, Galungan, Umanis Galungan, Penampahan Kuningan, serta Kuningan.
Lebih lanjut dikatakan Mandala Putra, pada rangkaian pelaksanaan Hari Suci Galungan dan Kuningan yang akan datang kebetulan saat Penampahan Galungan termasuk hari libur nasional yakni Hari Waisak. Dan pada Pahing Galungan juga bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila (1/6) juga termasuk libur nasional.
“Pada perayaan Galungan dan Kuningan yang akan datang ini kami di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mengikuti surat edaran libur nasional dan libur dispensasi dari Gunernur Bali, dan kebetulan beberapa rangkaianya termasuk hari libur nasional,” jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Mandala Putra menambahkan, nantinya MPP Kota Denpasar tetap beroperasi saat Penyajan Galungan, yakni Senin (28/5), dan beroperasi kembali setelah libur dispensasi Galungan yakni pada Senin (4/6). Sedangkan untuk libur dispensasi Hari Suci Kuningan yakni hanya dilaksanakan sekali pada Jumat (8/6), karena Hari Suci Kuningan bertepatan dengan hari Sabtu (9/6).
Mandala Putra menambahkan, nantinya MPP Kota Denpasar tetap beroperasi saat Penyajan Galungan, yakni Senin (28/5), dan beroperasi kembali setelah libur dispensasi Galungan yakni pada Senin (4/6). Sedangkan untuk libur dispensasi Hari Suci Kuningan yakni hanya dilaksanakan sekali pada Jumat (8/6), karena Hari Suci Kuningan bertepatan dengan hari Sabtu (9/6).
Hal senada disampaikan Plt. Kadisukcapil Kota Denpasar, AA Istri Agung, pihaknya mengatakan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar melaksanakan pelayanan sesuai dengan surat edaran dari gubernur Bali tentang hari libur nasional dan libur dispensasi.
“Senin (28/5) kami tetap melayani seperti biasa, kembali melayani masyarakat pada Senin (4/6) mendatang sesuai dengan edaran libur nasional dan libur dispensasi hari suci Hindu,” pungkasnya. (bbn/rlsdps/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026