Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
2 Terdakwa Sebut Memiliki Pil Koplo Untuk Obat Parkinson
Sabtu, 7 Juli 2018,
17:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dalam dakwaaannya, Jaksa Hari Soetopo mengatakan 2 Terdakwa terkait kasus obat keras ilegal sejenis Pil Koplo, memiliki tablet warna putih berlogo "Y" mengandung Trihexyphenidyl yang kegunaannya untuk mengatasi Parkinson atau penyakit degenerasi saraf atau penurunan fungsi syaraf yang bersifat progresif pada umumnya terjadi pada usia di atas 50 tahun.
[pilihan-redaksi]
Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa Muhamad Aminullah alias Amin (27), dan David Indrawan alias Andri (26) yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun ditambah 6 bulan penjara (18bulan).
Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa Muhamad Aminullah alias Amin (27), dan David Indrawan alias Andri (26) yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun ditambah 6 bulan penjara (18bulan).
Kedua pemuda dalam tuntutan Jaksa dinyatakan melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Muhamad Aminullah dan David Indrawan masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas Jaksa dihadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami.
Selain dihukum penjara, Jaksa juga meminta majelis hakim agar membebankan kepada ke dua terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp75 juta subsidair 3 bulan penjara.
[pilihan-redaksi2]
Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya, memohon kepada majelis hakim agar nantinya menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya.
Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya, memohon kepada majelis hakim agar nantinya menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa membeli pil "Y" dari Rustam seharga Rp90.000 atau Rp30.000 per plastik. Beruntung, perbuatan para terdakwa ini cepat terendus oleh pihak kepolisian. Keduanya langsung diciduk pada 22 Januari 2018 sekitar pukul 12.20 wita di Pelabuhan Bedoa Dermaga Barat depan Kantor BTS dengan barang bukti berupa 3 kantong plastik berisi pil warna putih masing-masing 9 tablet, berisi 10 tablet dan 7 tablet. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2031 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1978 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026