Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
2 Terdakwa Sebut Memiliki Pil Koplo Untuk Obat Parkinson
Sabtu, 7 Juli 2018,
17:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dalam dakwaaannya, Jaksa Hari Soetopo mengatakan 2 Terdakwa terkait kasus obat keras ilegal sejenis Pil Koplo, memiliki tablet warna putih berlogo "Y" mengandung Trihexyphenidyl yang kegunaannya untuk mengatasi Parkinson atau penyakit degenerasi saraf atau penurunan fungsi syaraf yang bersifat progresif pada umumnya terjadi pada usia di atas 50 tahun.
[pilihan-redaksi]
Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa Muhamad Aminullah alias Amin (27), dan David Indrawan alias Andri (26) yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun ditambah 6 bulan penjara (18bulan).
Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa Muhamad Aminullah alias Amin (27), dan David Indrawan alias Andri (26) yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun ditambah 6 bulan penjara (18bulan).
Kedua pemuda dalam tuntutan Jaksa dinyatakan melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Muhamad Aminullah dan David Indrawan masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas Jaksa dihadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami.
Selain dihukum penjara, Jaksa juga meminta majelis hakim agar membebankan kepada ke dua terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp75 juta subsidair 3 bulan penjara.
[pilihan-redaksi2]
Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya, memohon kepada majelis hakim agar nantinya menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya.
Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya, memohon kepada majelis hakim agar nantinya menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa membeli pil "Y" dari Rustam seharga Rp90.000 atau Rp30.000 per plastik. Beruntung, perbuatan para terdakwa ini cepat terendus oleh pihak kepolisian. Keduanya langsung diciduk pada 22 Januari 2018 sekitar pukul 12.20 wita di Pelabuhan Bedoa Dermaga Barat depan Kantor BTS dengan barang bukti berupa 3 kantong plastik berisi pil warna putih masing-masing 9 tablet, berisi 10 tablet dan 7 tablet. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026