Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Mencuri Karena Lapar, Jaksa Tuntut Pria Asal Lombok 1 tahun Penjara
Selasa, 10 Juli 2018,
06:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Apes dialami Rival Wibowo (27) pria asal Lombok, NTB ini Nekat merantau tanpa bawa bekal dan ia pun terpaksa mencuri makanan karena lapar.
[pilihan-redaksi]
Akibat perbuataannya, ia pun diseret ke kursi pesakitan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/7). Jaksa Putu Oka Surya Atmaja, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Akibat perbuataannya, ia pun diseret ke kursi pesakitan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/7). Jaksa Putu Oka Surya Atmaja, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rival Wibowo berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,"tegas Jaksa Putu Oka di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Pradnya Dewi.
Seperti diketahui dalam dakwaan, hingga kasus ini menjerat terdakwa, terjadi pada Minggu (8/4) lalu di Rumah Makan KE and ME di Jalan Gatot Subroto Timur No.187 Denpasar. Berawal dari terdakwa tiba di Bali dari Lombok dengan menumpang truk untuk mencari kerja.
[pilihan-redaksi2]
Setiba di Denpasar, terdakwa kelelahan dan tidur di emperan toko. Selanjutnya, sekitar pukul 04.30, terdakwa terbangun dan merasa lapar."Akibat rasa lapar timbul niat terdakwa mencuri dengan berjalan kaki mencari sasaran hingga akhirnya terdakwa menemukan rumah makan Ke and Me yang saat itu dalam kondisi sepi," terang Jaksa Putu Oka.
Setiba di Denpasar, terdakwa kelelahan dan tidur di emperan toko. Selanjutnya, sekitar pukul 04.30, terdakwa terbangun dan merasa lapar."Akibat rasa lapar timbul niat terdakwa mencuri dengan berjalan kaki mencari sasaran hingga akhirnya terdakwa menemukan rumah makan Ke and Me yang saat itu dalam kondisi sepi," terang Jaksa Putu Oka.
Setelah berhasil masuk, terdakwa melihat tas kecil di atas meja milik karyawan di restaurant tersebut.
Kemudian terdakwa buka dan mengambil sebuah power bank, satu jam tangan merek puma warna hitam, uang tunai Rp 20 ribu dan USD 1.
Selanjutnya terdakwa memasukkan seluruh barang tersebut ke dalam saku celana. Sedangkan tas kecil dibuang ke pot bunga.
Namun aksinya itu justru dipergoki saksi I Nyoman Suantara dan bersama korban mengejarnya. Selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2672 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2018 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1953 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026