Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Kepemilikan Happy Five, Jaksa Tuntut Terdakwa DJ Moreno Hanya 1 Tahun
Kamis, 12 Juli 2018,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Atas kepemilikan enam butir Happy Five yang dibawa terdakwa dari Malaysia ke Bali, Disc Jockey (DJ) bernama Moreno Basel (34) yang kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam ternama ini hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun pidana penjara.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (12/7) di PN Denpasar, Tuntutan yang dibacakan Jaksa Eddy Warta Wijaya ini tidak hanya mengajukan tuntutan pidana penjara tetapi juga menjerat terdakwa denda sebesar Rp 8 juta subsider 4 bulan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (12/7) di PN Denpasar, Tuntutan yang dibacakan Jaksa Eddy Warta Wijaya ini tidak hanya mengajukan tuntutan pidana penjara tetapi juga menjerat terdakwa denda sebesar Rp 8 juta subsider 4 bulan.
Tuntan JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotripika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No. 3 Tahun 2017. Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa kelahiran Manado, itu ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada hari Jumat, 2 February 2018 lalu sekira pukul 21.20 Wita. di terminal kedatangan Internasional.
Terdakwa saat itu baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat Malindo Air. Saat tiba diterminal kedatangan, dua petugas Bea Cukai melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan.
Kecurigaan petugas tersebut akhirnya terjawab saat dilakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan terdakwa."Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas punggung warna hitam milik terdakwa,"sebut Jaksa Kejati Bali itu.
[pilihan-redaksi2]
Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis prikotropika bekas pakai beserta kemasanya dengan berat 0,28 gram. Selanjutkan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.
Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis prikotropika bekas pakai beserta kemasanya dengan berat 0,28 gram. Selanjutkan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.
"Saat penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 6 butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angak 5 jenis happy five (Nimetazepam) di kantong celana panjang terdakwa," ungkap Jaksa Eddy Arta Wijaya.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat pil happy five dari temanya bernama Izanee saat menghadiri undangan DJ di Bangsar Jiro, Kuala Lumpur Malaysia. Terkait dengan tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi Edward Pangkahila selaku team kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. (bbn/Maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3893 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2860 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2043 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1998 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1805 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026