Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terkait Dugaan Suap, Bupati Eka Siap Dipanggil KPK

Rabu, 15 Agustus 2018, 23:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com,Tabanan. Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyatakan siap dipanggil KPK kendati dirinya belum menerima surat pangilan dari KPK terkait dugaan kasus Suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
 
[pilihan-redaksi]
"Belum ada surat pemanggilan KPK dan apabila nanti KPK akan memangil, saya akan selalu siap untuk mendatangi KPK di Jakarta," jelasnya di sela-sela gladi pemenasan Tari Rejang Sandat  Ratu Segara di Tanah Lot, Rabu sore (15/8). 
 
Eka Wiryastuti membantah dipanggil menjadi saksi untuk kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018. Pasalnya berita tersebut kebenarannya masih diragukan, sehingga pihaknya lebih memilih fokus bekerja untuk kemajuan Tabanan dan tidak menyalahi aturan.
 
"Ah, biasalah itu yang namanya berita belum tentu juga kebenarannya. Yang penting kita di Tabanan dapat bekerja dengan baik jangan menyalahi aturan," tegasnya.
 
Sekali lagi ia tegaskan kesiapannya dipanggil KPK karena KPK juga manusia. KPK akan memeriksa Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi guna mendalami kasus dugaan suap terkait pembahasan dana perimbangan keuangan daerah yang masuk Rancangan APBN-Perubahan 2018.
 
[pilihan-redaksi2]
KPK juga akan  memeriksa Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, yang juga sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, serta dua saksi lainnya yakni, Sekretaris Daerah Labuhan Batu Utara Habibuddin Siregar, dan Dispenda Labura Agusman Sinaga.
 
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka. (bbn/nod/rob) 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami