Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 12 Juni 2026
Polsek Densel Bekuk Residivis Spesialis Pencuri Rumah Kos
Jumat, 17 Agustus 2018,
23:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Residivis kasus pencurian berinisial PAB alias Putu As (46) yang selama ini beraksi di sejumlah rumah kos, dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel), 14 Agustus 2018 lalu.
[pilihan-redaksi]
Tersangka yang tinggal di Jalan Dukuh Sari Gang Banteng nomor 29 Densel ini sebelumnya beraksi di rumah kos-kosan di Jalan Pulau Galang Gang Tiying Gading no 11 kamar no 9 pemogan densel, 19 Juli sekitar pukul 09.40 Wita lalu. Residivis kasus pencurian ini masuk dengan mudah ke rumah kos dihuni 4 pemuda yang kebetulan sedang tidur. Yakni Muftakirun (25), Imron Arifin (21), Abdul Latif (24) dan Mohamad Supriyadi (21).
Tersangka yang tinggal di Jalan Dukuh Sari Gang Banteng nomor 29 Densel ini sebelumnya beraksi di rumah kos-kosan di Jalan Pulau Galang Gang Tiying Gading no 11 kamar no 9 pemogan densel, 19 Juli sekitar pukul 09.40 Wita lalu. Residivis kasus pencurian ini masuk dengan mudah ke rumah kos dihuni 4 pemuda yang kebetulan sedang tidur. Yakni Muftakirun (25), Imron Arifin (21), Abdul Latif (24) dan Mohamad Supriyadi (21).
"Keempat korban dalam keadaan tidur karena lelah setelah selesai bersih bersih didepan kamar kost. Kamar kos saat itu tidak terkunci dan terbuka lebar," ujar Kanitreskrim Iptu Hadimastika," Jumat (17/8).
[pilihan-redaksi2]
Aksi pencurian diketahui setelah para korban terbangun dan melihat masing-masing Handphone miliknya hilang. Penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel mengarah ke pelakunya PAB. Pria ini ditangkap di rumah kosnya 14 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah ditangkap tersangka mengaku mencuri sendirian dengan mengendarai motor Honda Beat DK 867 UN di Jalan Pulau Galang Gang Tiying Gading no 11 kamar no 9 Pemogan Densel.
Aksi pencurian diketahui setelah para korban terbangun dan melihat masing-masing Handphone miliknya hilang. Penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel mengarah ke pelakunya PAB. Pria ini ditangkap di rumah kosnya 14 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah ditangkap tersangka mengaku mencuri sendirian dengan mengendarai motor Honda Beat DK 867 UN di Jalan Pulau Galang Gang Tiying Gading no 11 kamar no 9 Pemogan Densel.
Selain itu, dia juga mengaku mencuri di Jalan Pulau yoni 8 Agustus lalu dan di Jalan Dewata Anyar 1 Gang Sandat 14 Agustus lalu. "Barang bukti hasil kejahatan tersangka sudah diamankan yakni 1 handphone Oppo, Vivo dan Xiomi," ujar mantan Kanitreskrim Polsek Ubud Gianyar ini. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026