Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Bukti Timbangan Shabu Menjerat Amarudin Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat, 24 Agustus 2018,
13:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Barang bukti shabu yang diamankan memang tidak seberapa, beratnya mencapai 0,56 gram, tetapi kepemilikan timbangan shabu jadi alat bukti terdakwa Amarudin (40) masuk dalam golongan pengedar.
[pilihan-redaksi]
Maka dari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 6 tahun. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," baca Jaksa dari Kejati Bali itu, Jumat (24/8).
Maka dari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 6 tahun. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," baca Jaksa dari Kejati Bali itu, Jumat (24/8).
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa dituntut untuk membayar denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Made Suardika mengajukan pembelaan lisan yang intinya mohon keringanan hukuman. Sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
[pilihan-redaksi2]
Dalam surat tuntutannya, JPU juga memaparkan beberapa fakta persidangan. Diantara terkait penangkapan terdakwa. Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 April 2018 silam di rumah di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu memesan sabu dari orang yang bernama Koming. Setelah mengambil barang dari Koming, yaitu di Jembrana, terdakwa lalu pulang ke rumahnya dan langsung mengkonsumsi shabu.
Dalam surat tuntutannya, JPU juga memaparkan beberapa fakta persidangan. Diantara terkait penangkapan terdakwa. Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 April 2018 silam di rumah di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu memesan sabu dari orang yang bernama Koming. Setelah mengambil barang dari Koming, yaitu di Jembrana, terdakwa lalu pulang ke rumahnya dan langsung mengkonsumsi shabu.
Sedangkan sisanya, oleh terdakwa dikemas kembali dalam enam paket. Dari penangkapan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam paket yang setelah ditimbang beratnya adalah 0,56 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026