Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Bukti Timbangan Shabu Menjerat Amarudin Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat, 24 Agustus 2018,
13:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Barang bukti shabu yang diamankan memang tidak seberapa, beratnya mencapai 0,56 gram, tetapi kepemilikan timbangan shabu jadi alat bukti terdakwa Amarudin (40) masuk dalam golongan pengedar.
[pilihan-redaksi]
Maka dari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 6 tahun. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," baca Jaksa dari Kejati Bali itu, Jumat (24/8).
Maka dari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 6 tahun. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," baca Jaksa dari Kejati Bali itu, Jumat (24/8).
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa dituntut untuk membayar denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Made Suardika mengajukan pembelaan lisan yang intinya mohon keringanan hukuman. Sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
[pilihan-redaksi2]
Dalam surat tuntutannya, JPU juga memaparkan beberapa fakta persidangan. Diantara terkait penangkapan terdakwa. Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 April 2018 silam di rumah di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu memesan sabu dari orang yang bernama Koming. Setelah mengambil barang dari Koming, yaitu di Jembrana, terdakwa lalu pulang ke rumahnya dan langsung mengkonsumsi shabu.
Dalam surat tuntutannya, JPU juga memaparkan beberapa fakta persidangan. Diantara terkait penangkapan terdakwa. Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 April 2018 silam di rumah di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu memesan sabu dari orang yang bernama Koming. Setelah mengambil barang dari Koming, yaitu di Jembrana, terdakwa lalu pulang ke rumahnya dan langsung mengkonsumsi shabu.
Sedangkan sisanya, oleh terdakwa dikemas kembali dalam enam paket. Dari penangkapan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam paket yang setelah ditimbang beratnya adalah 0,56 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2724 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2020 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1956 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026