Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bukti Timbangan Shabu Menjerat Amarudin Dituntut 6 Tahun Penjara

Jumat, 24 Agustus 2018, 13:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Barang bukti shabu yang diamankan memang tidak seberapa, beratnya mencapai 0,56 gram, tetapi kepemilikan timbangan shabu jadi alat bukti terdakwa Amarudin (40) masuk dalam golongan pengedar.
 
[pilihan-redaksi]
Maka dari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 6 tahun. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," baca Jaksa dari Kejati Bali itu, Jumat (24/8).
 
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa dituntut untuk membayar denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.  Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Made Suardika mengajukan pembelaan lisan yang intinya mohon keringanan hukuman. Sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam surat tuntutannya, JPU juga memaparkan beberapa fakta persidangan. Diantara terkait penangkapan terdakwa. Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 April 2018 silam di rumah di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu memesan sabu dari orang yang bernama Koming. Setelah mengambil barang dari Koming, yaitu di Jembrana, terdakwa lalu pulang ke rumahnya dan langsung mengkonsumsi shabu. 
 
Sedangkan sisanya, oleh terdakwa dikemas kembali dalam enam paket. Dari penangkapan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam paket yang setelah ditimbang beratnya adalah 0,56 gram. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami