Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Jaksa Tuntut Terdakwa yang Manfaatkan ABT Tanpa Ijin 4 Bulan Penjara
Kamis, 30 Agustus 2018,
14:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Ni Putu Bunga Aditisthati (32) hanya pasrah saat dituntut hukuman empat bulan penjara oleh Jaksa, kendati selama ini tidak ditahan karena kasus pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) tanpa ijin dan membayar pajak air.
[pilihan-redaksi]
Tuntutan itu dibacakan oleh Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (30/8). Di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, jaksa Kejati Bali itu dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Sandan, Gianyar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Tuntutan itu dibacakan oleh Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (30/8). Di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, jaksa Kejati Bali itu dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Sandan, Gianyar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Yaitu dengan sengaja melakukan penguasaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 11 tahun 1974 Tentang Pengairan.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,"sebut JPU dalam surat tuntutannya.
[pilihan-redaksi2]
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di PT. Bali Swaka Laundry di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung. Dimana PT. Bali Swaka Laundry yang bergerak dibidang pencucian (laundry) yang tidak lain adalah milik terdakwa ini telah memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di PT. Bali Swaka Laundry di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung. Dimana PT. Bali Swaka Laundry yang bergerak dibidang pencucian (laundry) yang tidak lain adalah milik terdakwa ini telah memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi flow meter atau alat pengukur penggunaan air serta PT. Bali Swaka Laundry tidak pernah membayar retribusi atau pajak air untuk menggunakan air tersebut. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2930 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026