Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Gelapkan Dana Ratusan Juta Untuk Metajen, Kajari Amlapura Tahan Ketua LPD Sega
Kamis, 13 September 2018,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com,Karangasem. Kejaksaan Negeri Amlapura menahan I Wayan SY, Ketua LPD Desa Adat Sega, Desa Bunutan, Abang, Karangasem atas kasus dugaan penggelapan dana LPD Sega yang digunakan untuk matajen, pada Kamis (13/9).
[pilihan-redaksi]
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura, I Nyoman Sucitrawan, penahanan ini dilakukan karena memang yang bersangkutan sudah mengakui seluruh perbuatannya selain itu juga untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti. Penahanan ini akan dilakukan Kajari usai yang bersangkutan melakukan cek kesehatan di RSUD Karangasem. Selanjutnya setelah melakukan penahanan, berkas tersangka akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan agar kasus ini bisa segera dituntaskan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura, I Nyoman Sucitrawan, penahanan ini dilakukan karena memang yang bersangkutan sudah mengakui seluruh perbuatannya selain itu juga untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti. Penahanan ini akan dilakukan Kajari usai yang bersangkutan melakukan cek kesehatan di RSUD Karangasem. Selanjutnya setelah melakukan penahanan, berkas tersangka akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan agar kasus ini bisa segera dituntaskan.
Sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka, Kajari juga sempat mengatakan memberikan pemahaman kepada tersangka agar ikhlas menerima penahanannya ini.
"Kita tidak sebatas menangani korupsi, namun kita juga menangani kondisi yang bersangkutan," kata Sucitrawan.
Sementara itu, sebelum proses penahanan ini dilakukan, Penyidik Kajari setidaknya sudah memeriksa 30 orang saksi dan pihak pihak terkait lainnya. Kasus penggelapan ini terungkap berkat kecurigaan para nasabah yang tak bisa mencairkan tabungannya sendiri dari sanalah tercium aroma tak beres dengan pengelolaan LPD tersebut hingga berujung dengan pelaporan terhadap oknum pengurus LPD.
Benar saja, ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya bahkan dana yang digelapkan itu ia katakan dipergunakan untuk judi tajen. Aksi penggelapan itu terungkap dilakukan sejak tahun 2005 sampai tahun 2009 yang menyebabkan kerugian mencapai Rp548.517.781.
[pilihan-redaksi2]
Untuk modus tersangka, dalam melancarkan aksinya dengan cara membuat laporan fiktif, tidak hanya itu, aksi tersangka juga dipermudah lantaran tersangka juga merangkap sebagai bendahara LPD. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 undan-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk modus tersangka, dalam melancarkan aksinya dengan cara membuat laporan fiktif, tidak hanya itu, aksi tersangka juga dipermudah lantaran tersangka juga merangkap sebagai bendahara LPD. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 undan-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ini merupakan contah yang kurang baik, bagi LPD lainya agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran sehingga tidak terjadi di LPD lainnya," harap Sucitrawan. (bbn/igs/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026