Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Jaksa Tuntut Mariana Pengguna Shabu yang Hamil 7 bulan 3 Tahun Bui
Rabu, 19 September 2018,
13:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Tidak ada kata ampun diberikan terhadap terdakwa Mariana yang kini sedang hamil 7 bulan. Wanita ini oleh jaksa dituntut hukuman selama 3 tahun mendekam dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan atas kasus narkotika.
[pilihan-redaksi]
Jika dirunut dari isi dakwaan, Mariana hanyalah korban dari kekasihnya Armand Alttah Pratama yang diajaknya mengkonsumsi sabu. Namun tetap saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mengajukan tuntutan selama 3 tahun kepada sejoli ini.
Jika dirunut dari isi dakwaan, Mariana hanyalah korban dari kekasihnya Armand Alttah Pratama yang diajaknya mengkonsumsi sabu. Namun tetap saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mengajukan tuntutan selama 3 tahun kepada sejoli ini.
Dalam amar tuntutanya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang di sidang dengan berkas terpisah itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1p huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Atas tuntutan itu, sudah dapat dipastikan bahwa terdakwa Marina akan melahirkan anak pertamanya itu di LP Kerobokan.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Mei 2018 silam di halaman Rumah No 24 Jalan Pakis Aji, Denpasar.
Sebelum terdakwa ditangkap, polisi terlebih dahulu mendapat laporan yang menyebut bahwa terdakwa Armand sering mengedarkan Narkotika. Saat itu, polisi menemui terdakwa sedang naik motor yang berboncengan dengan kekasihnya, terdakwa Marina.
Saat itu polisi langsung menghentikan laju sepeda motor yang dikemudikan terdakwa Armand. Saat berhenti, polisi melihat terdakwa Armand membuang sesuatu ke halaman rumah warga.
[pilihan-redaksi2]
Polisi lalu meminta terdakwa untuk mengambil kembali barang yang dibuang oleh terdakwa itu. Setelah diambil, barang tersebut berupa potongan kertas kuning yang setelah dibuka berisikan satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi lalu meminta terdakwa untuk mengambil kembali barang yang dibuang oleh terdakwa itu. Setelah diambil, barang tersebut berupa potongan kertas kuning yang setelah dibuka berisikan satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Atas temuan itu, dilakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kost terdakwa. Di kamar kost terdakwa yaitu di Bali Jepun Guest House polisi hanya menemukan sebuah bong (alat hisap sabu), satu buah korek api gas dan sebuah pipa kaca. Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapat sabu dari orang yang bernama Cok De yang kini masih diburu. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2937 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2013 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026