Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa Tuntut Mariana Pengguna Shabu yang Hamil 7 bulan 3 Tahun Bui

Rabu, 19 September 2018, 13:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Tidak ada kata ampun diberikan terhadap terdakwa Mariana yang kini sedang hamil 7 bulan. Wanita ini oleh jaksa dituntut hukuman selama 3 tahun mendekam dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan atas kasus narkotika.
 
[pilihan-redaksi]
Jika dirunut dari isi dakwaan, Mariana hanyalah korban dari kekasihnya Armand Alttah Pratama yang diajaknya mengkonsumsi sabu. Namun tetap saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mengajukan tuntutan selama 3 tahun kepada sejoli ini.
 
Dalam amar tuntutanya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang di sidang dengan berkas terpisah itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1p huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu. 
 
Atas tuntutan itu, sudah dapat dipastikan bahwa terdakwa Marina akan melahirkan anak pertamanya itu di LP Kerobokan. 
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Mei 2018 silam di halaman Rumah No 24 Jalan Pakis Aji, Denpasar.
 
Sebelum terdakwa ditangkap, polisi terlebih dahulu mendapat laporan yang menyebut bahwa terdakwa Armand sering mengedarkan Narkotika. Saat itu, polisi menemui terdakwa sedang naik motor yang berboncengan dengan kekasihnya, terdakwa Marina.
Saat itu polisi langsung menghentikan laju sepeda motor yang dikemudikan terdakwa Armand. Saat berhenti, polisi melihat terdakwa Armand membuang sesuatu ke halaman rumah warga. 
 
[pilihan-redaksi2]
Polisi lalu meminta terdakwa untuk mengambil kembali barang yang dibuang oleh terdakwa itu. Setelah diambil, barang tersebut berupa potongan kertas kuning yang setelah dibuka berisikan satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. 
 
Atas temuan itu, dilakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kost terdakwa. Di kamar kost terdakwa yaitu di Bali Jepun Guest House polisi hanya menemukan sebuah bong (alat hisap sabu), satu buah korek api gas dan sebuah pipa kaca. Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapat sabu dari orang yang bernama Cok De yang kini masih diburu. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami