Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Dituntut Jaksa 6 Tahun, Terdakwa Kepemilikan 0,31 Gram Shabu Mengeluh
Rabu, 26 September 2018,
15:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Bayu Imam Santoso (46) langsung tertunduk dan mengeluh begitu mendengar tuntutan Jaksa selama 6 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan oleh Jaksa GA Surya Yunita PW dimuka sidang PN Denpasar atas kepemilikan 0.35 gram shabu.
[pilihan-redaksi]
Pria asal Dalung, Kuta Utara, Badung ini diseret ke kursi pesakitan karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis shabu seberat 0, 49 gram atau berat bersih 0,31 gram. Di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Surya Yunita menilai perbuatan terdakwa bersalah tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria asal Dalung, Kuta Utara, Badung ini diseret ke kursi pesakitan karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis shabu seberat 0, 49 gram atau berat bersih 0,31 gram. Di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Surya Yunita menilai perbuatan terdakwa bersalah tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa yang pernah 2 kali dihukum atas kasus yang sama, itu tidak hanya dituntut pidana penjara tetapi juga pidana denda sebesar Rp800 juta dengan subsider 2 bulan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 2 bulan," tegas Jaksa Yunita.
Seusai mendengar tuntutan itu, ketua Hakim I Gde Ginarsa kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. "Saudara sudah mendengar tuntutannya, sekarang silakan berdiskusi dengan penasehat hukum saudara,"perintah Hakim Ginarsa.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa didampingi penasehat hukum, Eddy Raharjo akan mengajukan pledoi dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami mengajukan pledoi. Mohon beri kami waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan, yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar pada 14 April 2018 di Jalan Diponegoro, Banjar Eka Jati. Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar pada 14 April 2018 di Jalan Diponegoro, Banjar Eka Jati. Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Terdakwa yang pada saat itu sedang mengendari sepada motor Yahama N Max DK 7171 KL, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bagasi depan bagian kiri sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
"Terdakwa mendapat 1 paket shabu itu dengan membeli dari saudara Cak (DPO/belum ditangkap) seharga Rp600 ribu. Berkenalan dengan saudara Cak selama 3 bulan dan telah 2 kali memesan narkotika," kata Jaksa Yunita. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2930 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026