Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Beacukai Akan Tindak Tegas Jika Ditemukan Vape Tanpa Label Cukai
Kamis, 27 September 2018,
10:13 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Menjelang pengenaan cukai vape pada 1 Oktober 2018 mendatang, Kantor Beacukai Bali Nusa Tengara Barat dan Nusa Tengara Timur (NTB-NTT) akan melakukan pengawasan dan menindak tegas hingga ke ranah pidana jika ditemukan produk Vape tanpa disertai pita cukai di outlet-outlet di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Beacukai Bali Nusa Tengara Barat dan Nusa Tengara Timur, Syarif Hidayat, Rabu,(26/9) mengatakan pada 1 Oktober tim pengawasan Beacukai akan turun guna mengecek kemasing-masing outlet guna megecek pita cukai yang harusnya sudah ditempel pada produk Vape. Pihaknya menuturkan sebelumnya aturan ini sudah disosialisasikan per 1 Juli 2018 sekaligus untuk pemberian masa waktu, namun untuk pemberlakuan secara resmi sampai 1 Oktober 2018 ini.
"Waktu ini kami anggap sudah cukup untuk sosialisasi, tetapi jika nanti di lapangan ada yang masih melanggar tentu akan kami proses sesuai peraturan berlaku, Pemerintah hanya sebagai regulator, karena mengikuti perkembangan yang ada saat ini," ujarnya.
Melihat perkembangan Vape, lanjutnya Vape tergolong produk tembakau yang sampai saat ini belum diatur untuk cukai sehingga pemerintah perlu melakukan direvisi terkait ketentuan-ketentuan yang mengikat, baik itu untuk produksi maupun peredarannya.
Syarif mencatat sampai saat ini jika dilihat total penerimaan Vape secara nasional mencapai Rp31 miliar dimana sebesar Rp11 miliar berasal dari daerah Bali. Hingga akhir 2018, Beacukai memprediksi total pendapatan dari Vape di seluruh Indonesia akan mencapai Rp250 miliar atau Rp 300 miliar.
Menurut Hidayat, Bali akan diprakirakan berkontribusi sepertiga dari total pendapatan Vape di seluruh Indonesia pada akhir tahun jika tren yang berlaku masih serupa. "Sangat besar jika dilihat 30 persen lebih penerimaan bisa saja berasal dari Bali," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali, Gde Maha menyampaikan sangat terbantu oleh Beacukai karena pengenaan cukai semestinya diberlakukan per 1 Juli 2018 akan tetapi, diberi rentan waktu pengurusannya cukai sampai 1 Oktober 2018.
"Meski kami juga menyadari rentan waktu yang diberikan kurang karena sebagian anggota asosiasi masih mengurus persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan," cetusnya.
Menurutnya dengan pemberian pita cukai tentunya juga akan memberi kontribusi bagi Bali khususnya dan negara pada umumnya. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3893 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2858 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2043 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1997 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1805 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026