Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Dituntut Ringan 2 Tahun, Terdakwa Pembawa Ganja Asal Malaysia Tetap Merasa Keberatan
Rabu, 10 Oktober 2018,
07:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Mohd Akmar Firdaus bin Ishak (35) satu dari tiga terdakwa asal Malaysia yang tertangkap membawa Ganja saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Mgurah Rai, dituntut hanya 2 tahun 6 bulan oleh jaksa Wayan Sutarta SH. Kendati demikian tim kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dan berencana mengajukan pledoi.
[pilihan-redaksi]
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," baca Jaksa Penutut Umum (JPU) I Wayan Sutarta dipersidangan yang diketuai Hakim Partha Bargawa.
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," baca Jaksa Penutut Umum (JPU) I Wayan Sutarta dipersidangan yang diketuai Hakim Partha Bargawa.
Hukuman ini, karena pihak JPU menilai perbuatan terdakwa Ishak terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke tiga. Tuntutan itu masih terbilang ringan jika dibandingkan dengan ancaman maksimal Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yakni Pasal 113 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 UU yang sama dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milliar rupiah.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Suroso dan tim, merasa keberatan. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami mohon waktu satu minggu untuk menyusun pledoi," kata Suroso.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, bahwa penangkapan terdakwa berawal dari kedatangannya bersama tiga orang lainnya dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali, Sabtu (10/3) sekitar 14.30 wita.
[pilihan-redaksi2]
Mereka terdakwa Ishak bersama istrinya Nor Faraniza binti Nor Azam (34), beserta rekannya Sharizal bin Md Salleh (41), dan WNI bernama Rosida Mardani Tarigan (43). Saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan sabu seberat 2,55 gram brutto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto.
Mereka terdakwa Ishak bersama istrinya Nor Faraniza binti Nor Azam (34), beserta rekannya Sharizal bin Md Salleh (41), dan WNI bernama Rosida Mardani Tarigan (43). Saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan sabu seberat 2,55 gram brutto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto.
Menurut keterangan terdakwa saat itu, barang tersebut dibelinya secara patungan dengan saksi Sharizal bin Md Salleh dari seseorang yang disebut bernama Said di Malaysia. Barang itu mereka beli dengan harga masing-masing 100 ringgit.
"Narkotika tersebut rencananya akan digunakan secara bersama-sama (pesta) di Bali tepatnya di kamar hotel yang akan diinapi," sebut jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026