Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ismaya Digiring ke Kerobokan
Selasa, 16 Oktober 2018,
15:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dengan penampilan baju lengan panjang warna putih dan berkacamata hitam, I Ketut Putra Ismaya Jaya atau akrab dikenal "Keris" keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (16/10) siang.
[pilihan-redaksi]
Pria yang mencalonkan diri untuk DPD RI itu dilimpahkan dari Markas Brimob Tohpati Polda Bali sekitar pukul 11.15 Wita menuju Kejari Denpasar. Sekitar satu jam lamanya, Pentolan salah satu ormas terbesar di Bali itu berada di ruang pemeriksaan begitu tiba di Kejaksaan Negeri yang beralamat di Jalan Sudirman depan Makorem 163 Wirasatya Denpasar.
Pria yang mencalonkan diri untuk DPD RI itu dilimpahkan dari Markas Brimob Tohpati Polda Bali sekitar pukul 11.15 Wita menuju Kejari Denpasar. Sekitar satu jam lamanya, Pentolan salah satu ormas terbesar di Bali itu berada di ruang pemeriksaan begitu tiba di Kejaksaan Negeri yang beralamat di Jalan Sudirman depan Makorem 163 Wirasatya Denpasar.
Baru sekitar pukul 12.35 Wita, Ismaya digiring ke mobil tahanan oleh aparat kepolisian di layar ke Lapas Kelas II A Kerobokan. Saat hendak ditanyai media, Ismaya tidak berbicara banyak. "Ya minta doanya saja," ujarnya sambil berlalu menuju mobil tahanan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Denpasar, Arief Wirawan mengatakan, Ismaya akan ditahan di Lapas Kerobokan setelah selama kurang lebih dua bulan ditahan di Mapolresta Denpasar. Usai pelimpahan tahap dua ini, Ismaya akan ditahan selama 20 hari sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. "Tim JPU akan memantapkan dakwaannya dulu sebelum disidangkan," katanya di Kejari Denpasar.
Setidaknya ada empat orang Jaksa yang menangani kasus ini. Keempatnya yakni, Jaksa 1 I Made Lovi Pusnawan, Jaksa 2 Nyoman Bela Putra Atmaja, Jaksa 3 Kadek Wahyudi Ardika, dan Jaksa 4 Yuli Peladianti. Bersama dua terdakwa lain yakni I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, Ismaya disangkakan tiga pasal.
Pasal kesatu, bahwa ketiga tersangka pada Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP. Atau Kedua, bahwa para terdakwa pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya. Perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP Jo pasal 214 KUHP.
[pilihan-redaksi2]
Atau ketiga para terdakwa pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar baik sebagai orang yang melakukan perbuatan telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tindakan melawan hukum dengan memakai kekerasan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau ketiga para terdakwa pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar baik sebagai orang yang melakukan perbuatan telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tindakan melawan hukum dengan memakai kekerasan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Armeini Hasibuan SH selaku Kuasa Hukum dengan tegas meyakinkan bahwa apa yang dilakukan dan dijalankan oleh kliennya telah sesuai prosedur dan tidak melawan hukum. "Perbuatan yang dilakukan klien kami tidaklah salah. Kami yakin itu, kita buktikan nanti (dipersidangan)," ketusnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2937 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2013 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026