Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Terdakwa Penyelundup Shabu ke Lapas Menangis Saat Jaksa Menuntutnya 13 Tahun
Selasa, 30 Oktober 2018,
05:54 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Demi cintanya kepada seseorang, Nur Yani (27) rela melakukan apa saja. Bahkan berani membawa titipan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kerobokan yang dimasukkan ke dalam roti kemasan.
[pilihan-redaksi]
Akibatnya terdakwa asal Tegal Jawa Tengah hanya bisa menangis saat Jaksa Penuntut Unum (JPU) memohonkan hukuman tuntutan selama 13 tahun penjara. "Terdawa juga diwajibkan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah atau diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," demikian jaksa Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika membacakan tuntutannya di PN Denpasar.
Akibatnya terdakwa asal Tegal Jawa Tengah hanya bisa menangis saat Jaksa Penuntut Unum (JPU) memohonkan hukuman tuntutan selama 13 tahun penjara. "Terdawa juga diwajibkan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah atau diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," demikian jaksa Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika membacakan tuntutannya di PN Denpasar.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di muka sidang pimpinan I Gde Ginarsa, terdakwa mengaku sudah keempat kalinya membawa pesanan shabu untuk kekasihnya yang berada dalam Lapas. Namun tindakan keempat itu, dia tidak beruntung lantaran petugas sudah lebih awal menguntitnya.
Dalam dakwaan sebelumnya dibeberkan perempuan yang tinggal di sebuah kos beralamat Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan ini berawal dari ditemukannya paket sabu-sabu seberat 19, 84 gram netto. Barang haram itu disimpan di dalam satu bungkus roti merk Sari Roti, yang dikirim melalui Ojek online (Ojol) untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Maret 2018.
[pilihan-redaksi2]
Berawal ketika terdakwa mendapat paket sabu-sabu yang kemudian dia pilah menjadi beberapa bagian. Rencanannya, barang haram tersebut akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang masih menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar. Untuk mengelabui petugas Lapas, terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dengan cara disisipkan ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti.
Berawal ketika terdakwa mendapat paket sabu-sabu yang kemudian dia pilah menjadi beberapa bagian. Rencanannya, barang haram tersebut akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang masih menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar. Untuk mengelabui petugas Lapas, terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dengan cara disisipkan ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti.
Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip didalam berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026