Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
LPDS : SKW Penting Untuk Perlindungan Wartawan
Jumat, 16 November 2018,
11:03 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Standar Kompetensi Wartawan (SKW) sangat penting bagi seorang wartawan. Selain sebagai bukti kompetensi di bidangnya, juga sekaligus untuk melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Hal ini mengemuka dalam acara "Lokakarya Jurnalistik-Hukum Pers dan uji Kompetensi Wartawan, yang digelar Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) di Gedung Dewan Pers Jakarta, 13-15 Novermber 2018.
Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana, yang menjadi salah satu narasumber dalam lokakarya mengatakan, SKW bisa melindungi seorang wartawan dalam tugasnya, seperti menjadi filter jika muncul gugatan hukum dalam karya jurnalistik yang dibuat.
Menurut Hendrayana, dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), seorang wartawan akan memiliki kompetensi di bidangnya. UKW merupakan salah satu barometer profesionalisme wartawan yang mencakup aspek kesadaran terhadap profesi, pengetahuan, ketrampilan/keahlian dan sikap kerja yang relevan dalam pelaksanaan tugas kewartawanan.
"Yang sering menjadi ancaman terhadap profesi wartawan adalah pasal penghinaan, ini merupakan pasal karet karena tergantung penafsiran, subyektifitas. Juga tuntutan perdata yang bisa saja ditujukan untuk membuat bangkrut wartawan atau medianya. Ada ancaman dalam menjalankan tugas yakni KUHP dan UU 11 2008 ITE. Ini yang harus dipahami oleh seorang wartawan, oleh karena itu seorang wartawan harus kompeten di bidangnya, agar bisa paham aspek hukum dan juga etik saat bertugas,"tegas Hendrayana.
Meski rawan ancaman hukum, namun Hendrayana meminta agar wartawan tetap kritis, karena seorang wartawan yang memiliki kompetensi tidak akan dituntut secara hukum jika membela kepentingan umum dan sedang melaksanakan ketentuan undang undang.
"Untuk menghindari jeratan hukum saat melaksanakan tugasnya, seorang wartawan harus selalu menerapkan kode etik wartawan secara disiplin,"imbuhnya.
Sementara narasumber lainnya Wina Armada mengatakan, semenjak Undang-Undang Pers diberlakukan, pembatasan pers di Indonesia ikut dicabut. Akibatnya tidak ada saringan dalam dunia pers.
"Yang menikmati malah "penumpang gelap" yang ikut masuk, mengaku menjadi wartawan, menuntut akses, namun bukan untuk kepentingan pers, seolah-olah gampang sekali menjadi wartawan. Jika tidak dirapikan, akan kacau dunia pers kita," ujar Wina yang merupakan Ketua Tim Perumus Standar Kompetensi Wartawan dan mantan anggota Dewan Pers.
Jika kondisi pers yang "kacau" dibiarkan terus, Wina Armada mengatakan kemerdekaan pers akan diambil lagi, karena ada anggapan sudah kebablasan pers dan perlu ditinjau.
"UU Pers dianggap liberal dan perlu ditinjau, usulan itu sudah berkembang, ada "cukongisme", wartawan hanya jadi alat bagi yang punya uang, ini sudah dirasakan masyarakat pers, kegelisahan ini perlu ditangani dengan cepat dan konsepsional,"ujarnya.
Menurut Wina, diperlukan parameter untuk mengukur siapa yang bisa disebut wartawan, yang paham kode etik jurnalistik.
"Ada ancaman dari dalam diri pers sendiri yang jika dibiarkan akan membahayakan pers tersebut. SKW diperlukan agar jelas siapa wartawan dan siapa yang tidak," ujarnya.
Seorang wartawan, kata Wina, harus mempunyai standar kompetensi di bidangnya. Harus mempunyai standar tinggi agar diakui di bidangnya. SKW ini membuat wartawan bisa tetap dipercaya publik.
"Pada era teknologi tinggi saat ini kita (wartawan) diawasi media sosial, jika salah langsung "dibully" dan dianggap tidak kredibel, standar kompetensi wartawan ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,"pungkasnya.
Sementara itu, Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar LPDS 13-15 November 2018 memasukkan satu mata uji baru yang pada UKW periode sebelumnya tidak tercantum dalam materi uji, yakni materi uji Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum terkait Pers.
"Materi uji khusus Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum terkait Pers ini baru kita mulai terapkan pada UKW kali ini dan selanjutnya akan terus menjadi salah satu mata uji. Ujian soal Kode Etik Jurnalistik dan Hukum ini kita lakukan pada semua jenjang ujian mulai wartawan muda, madya, dan utama. Tujuan UKW ini untuk membentuk wartawan yang profesional dan kompeten," ujar salah satu penguji UKW LPDS, A.A. Ariwibowo.
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3773 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1715 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026