Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Wanita Asal Inggris Penampar Petugas Imigrasi Ngotot Tidak Bersalah
Rabu, 12 Desember 2018,
22:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Sikap terdakwa Auj-E Taqaddas, turis asal Inggris Raya yang menampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, mengaku dirinya tidak bersalah melakukan tindakan kekerasan dan melawan petugas.
[pilihan-redaksi]
Hal Itu terungkap saat dihadirkannya para saksi dan korban dari petugas Imigrasi Ngurah Rai di persidangan, Rabu (12/12) di PN Denpasar. Wanita yang selalu bikin heboh setiap sidangnya ini dihadapan majelis hakim mengatakan bahwa para petugas imigrasi pantas untuk mendapat tamparan darinya.
Hal Itu terungkap saat dihadirkannya para saksi dan korban dari petugas Imigrasi Ngurah Rai di persidangan, Rabu (12/12) di PN Denpasar. Wanita yang selalu bikin heboh setiap sidangnya ini dihadapan majelis hakim mengatakan bahwa para petugas imigrasi pantas untuk mendapat tamparan darinya.
"Terhadap keterangan saksi yang mengatakan anda melakukan penamparan saat kejadian, tolong dijawab benar atau tidak," tegas hakim Estar.
Dengan wajah sinis terdakwa sambil berdiri mengatakan bahwa itu pantas diterima. "Dia pantas mendapat tamparan itu," jawab terdakwa melalui penerjemahnya. Sempat terjadi perdebatan dengan hakim lantaran terdakwa dinilai tidak sopan selama proses jalannya sidang. Bahkan terdakwa justru ngotot agar para petugas imigrasi yang didudukkan sebagai saksi dihukum.
"Anda boleh tidak terima, tapi anda harus paham bahwa anda didudukkan di persidangan ini atas kasus adanya laporan tindakan kekerasan dan melawan petugas. Ngerti tidak anda, jika merasa keberatan, nanti ada kesempatan anda untuk bicara. Jika merasa benar silahkan buat laporan baru di kepolisian," tegas hakim.
Namun terdakwa yang terlihat tidak puas terus ngoceh. Hal ini membuat hakim langsung ketok palu dan menghentikan sidang. "Majelis hakim bisa saja membuat laporan bahwa anda telah menghina jalannya persidangan. Ingat ini hukum di Indonesia, anda harus mengerti itu. Silahkan anda keluar, sidang ditutup," bentak hakim.
Sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Waher Tulus Jaya Torihoran, terdakwa diadili karena menampar petugas Imigrasi. Kejadian ini terjadi pada tanggal 28 Juli 2018 di raung pemeriksaan Imigrasi, Bandara Ngurah Rai.
Kasus ini berawal saat terdakwa Auj-E Taqaddas akan terbang ke Singapura, namun saat dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi, diketahui bahwa terdakwa telah over stay (melebihi izin tinggal) selama 3 bulan. Atas temuan itu, petugas bernama Bima membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan. Sampai di ruang pemeriksaan, rekan Bima, yaitu Andhika Rahmad Santoso mengambil paspor milik terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
Saat itu terdakwa sudah dalam keadaan emosi. Kemudian saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada Ardyansyah. Saat itu saksi Ardyansyah memberikan penjelaskan kepada terdakwa bahawa terdakwa tidak bisa berangkat karena harus menjalani pemeriksaan.
Saat itu terdakwa sudah dalam keadaan emosi. Kemudian saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada Ardyansyah. Saat itu saksi Ardyansyah memberikan penjelaskan kepada terdakwa bahawa terdakwa tidak bisa berangkat karena harus menjalani pemeriksaan.
Namun terdakwa malah marah-marah dan memaki serta mengeluarkan kata-kata kotor. Sambil marah-marah, terdakwa berusaha merampas paspor yang dipegang oleh Ardyansyah, tapi tidak berhasil. Karena tidak berhasil marampas Paspornya, terdakwa langsung menampar pipi kiri Ardyansyah.
Tak hanya itu, terdakwa juga berusaha mengambil router wifi dan mengarahkan ke arah Ardyansyah, namun bisa dihalangi. Saksi Ardyansyah sendiri, saat ditampar sedang menjalankan tugas dan menjabat sebagai Assitant Supervisor pada uni A Imigrasi Ngurah Rai. Akibat perbuatanya, terdakwa dijerat dengan Pasal 212 ayat (1) KUP. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2288 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2225 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026