Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Tersangka Buruh Pembunuh Majikannya Mengaku Menyesal, Saat Itu Kalap dan Emosi
Rabu, 13 Maret 2019,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menjerat tersangka MC dengan pasal berlapis ancaman 20 tahun penjara. Pengenaan pasal berat ini berujung tewasnya Hoo Sigit Pramono (60) dan menganiaya istrinya Dian Indah Permatasari (57) hingga mengalami patah tangan.
[pilihan-redaksi]
Dalam rilis, Selasa (12/3) kemarin, tersangka MC mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol. Pria asal Jombang Jawa Timur itu mengaku menusuk mantan majikannya karena kesal dan sakit hati diberhentikan dari pekerjaanya sebagai buruh proyek.
Dalam rilis, Selasa (12/3) kemarin, tersangka MC mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol. Pria asal Jombang Jawa Timur itu mengaku menusuk mantan majikannya karena kesal dan sakit hati diberhentikan dari pekerjaanya sebagai buruh proyek.
Apalagi setelah berhenti, tersangka tidak memiliki penghasilan. Ia akhirnya merencanakan balas dendam dengan cara menusuk dan memukul korban. "Saya menyesal. Saat itu saya kalap dan emosi. Sekarang saya sadar kalau perbuatan itu (menusuk korban) salah," ucapnya sambil tertunduk.
Di rilis, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan penyidik menjerat tersangka Chusen dengan pasal berlapis yakni Pasal 355 ayat 2, pasal 331 ayat 3 dan pasal 355 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis. Kami sudah mengamankan barang-bukti sebilah pisau dapur yang gagangnya patah dan bambu sepanjang 115 cm," ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Kombes Ruddi mengatakan, pembunuhan yang terjadi, Selasa (26/2) pagi, diduga sudah direncanakan. Tersangka mengambil pisau dapur dan sebatang bambu di proyek. Ia kemudian menuju rumah korban di depan Asrama Polisi Abian Timbul di jalan Imam Bonjol denbar dengan mengendarai motor Vario. Setibanya disana, tersangka menaruh pisau dan bambu di rumput pinggir jalan depan rumah korban.
Kombes Ruddi mengatakan, pembunuhan yang terjadi, Selasa (26/2) pagi, diduga sudah direncanakan. Tersangka mengambil pisau dapur dan sebatang bambu di proyek. Ia kemudian menuju rumah korban di depan Asrama Polisi Abian Timbul di jalan Imam Bonjol denbar dengan mengendarai motor Vario. Setibanya disana, tersangka menaruh pisau dan bambu di rumput pinggir jalan depan rumah korban.
Setelah meminta masker ke salah satu penghuni rumah bangunan proyek yang belum jadi, tersangka lalu menggedor-gedor pintu pagar serta berteriak memanggil korban. Nah saat korban keluar, tersangka mengambil pisau dan menusuk perut korban sebanyak dua kali di perut dan dada. Setelah korban terkapar bersimbah darah, tersangka lantas mengambil bambu dan menganiaya istri korban hingga mengalami patah tangan. Korban Sigit akhirnya meninggal dunia 8 Maret lalu saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5920 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026