Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 April 2026
Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Geliatkan Kembali Pariwisata Domestik
Senin, 1 April 2019,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Pemerintah melalui Kementrian perhubungan rencananya bakal mengumumkan kebijakan tarif maskapai penerbangan terbaru, diharapkan dengan adanya kebijakan ini akan mempu menggeliatkan kembali sektor pariwisata domestik yang sempat meredup pada akhir tahun lalu karena naiknya tarif tiket pesawat.
[pilihan-redaksi]
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Rusmiati mendukung upaya penurunan harga tiket penerbangan. Diharapkan, seluruh maskapai mematuhi kebijakan yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/4).
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Rusmiati mendukung upaya penurunan harga tiket penerbangan. Diharapkan, seluruh maskapai mematuhi kebijakan yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/4).
"Kita tunggu saja. Mudah-mudahan hari ini harga sudah turun. Kita juga sudah bertemu dengan semua pihak," kata Rusmiati di Jakarta, Minggu (31/3/2019) seperti dikutip dari inilah.com.
Menurut Rusmiati, kebijakan menaikkan tarif batas bawah pesawat bisa menjadi solusi. Menurut dia, meskipun tarif tak lagi bisa semurah dahulu, paling tidak, posisi harga tidak secara menyeluruh berada di batas atas seperti saat ini.
Ia pun memaklumi, jika maskapai belum bisa menurunkan harga tiket pesawat secara total. Sebab, maskapai sebagai entitas bisnis harus menghitung dan mengkalkulasikan dengan tepat kebijakan tarif tiket pesawat.
Sebagaimana diketahui, salah satu yang diubah dalam regulasi tarif tiket pesawat yakni dengan menaikkan rata-rata tarif batas bawah menjadi 35 persen dari batas atas. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019.
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sebelumnya regulasi mengenai tarif pesawat hanya tercantum dalam PM Nomor 14 Tahun 2016. Beleid itu mengatur tarif batas bawah sebesar 30 persen dari batas atas.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, bagi pengusaha travel, kenaikan tarif batas bawah tidak masalah. Selama, sub kelas tiket dari maskapai juga dibuka.
[pilihan-redaksi2]
"Maskapai kan juga bisnis, ada hitungan untung rugi. Kita juga sudah melihat dalam kurun waktu 15 tahun terakhir banyak penerbangan domestik yang bertahan dan bangkrut," katanya.
"Maskapai kan juga bisnis, ada hitungan untung rugi. Kita juga sudah melihat dalam kurun waktu 15 tahun terakhir banyak penerbangan domestik yang bertahan dan bangkrut," katanya.
Menurut dia, kenaikan tarif batas bawah yang hanya 5%, tidak begitu besar. Dengan kata lain, ia melihat hal itu masih bisa membuat tarif pesawat jadi terjangkau. Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pada Selasa, pekan lalu, dua maskapai, yakni Garuda Indonesia dan Lion Air sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif.
Penyesuaian itu, kata dia, diharapkan bisa mendongkrak sektor pariwisata domestik, setelah sejak akhir tahun melesu akibat mahalnya harga tiket pesawat. (bbn/rls/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026