Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
BNNP Bali Tangkap 3 Pengedar 1 Kg Sabu, Rencananya Diselundupkan ke Lapas Kerobokan
Senin, 29 April 2019,
22:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan 10 paket sabu seberat 1.003,47 gram dari 3 tersangka pengedar narkoba.
[pilihan-redaksi]
Ketiga tersangka memiliki peran sebagai kurir pengantar, pengendali dan penerima barang. Rencananya, barang haram ini akan diselundupkan ke Lapas Kerobokan. Tiga tersangka yang ditangkap itu masing-masing, AM (38), I NYMS (36) dan WYN G (29).
Ketiga tersangka memiliki peran sebagai kurir pengantar, pengendali dan penerima barang. Rencananya, barang haram ini akan diselundupkan ke Lapas Kerobokan. Tiga tersangka yang ditangkap itu masing-masing, AM (38), I NYMS (36) dan WYN G (29).
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, terungkapnya sabu sekilo ini bermula dari adanya pengiriman paket sabu di Jalan Sunset Road Kuta, pada Jumat (26/4) sekitar pukul 09.00 Wita. Tak lama diintai, datanglah tersangka NYMS ke hotel di Jalan Nakula, Kuta dan masuk ke kamar nomor 101. Kemudian tersangka AM datang membawa timbangan dan masuk ke kamar tersebut.
"Di kamar hotel, keduanya memecah-mecah 4 paket sabu menjadi 10 paket. Setelah itu mereka mencari hotel untuk penyerahan barang atas petunjuk napi di Lapas Kerobokan. Setelah mem-booking hotel di Jalan Dewi Sri, Kuta, mereka balik ke hotel sebelumnya," ujar Brigjen Suastawa.
Tersangka NYM S kemudian menyuruh tersangka AM mengantar sabu ke hotel di Jalan Dewi Sri, dan saat di bassement dia langsung ditangkap dengan barang bukti 10 paket SS seberat 1.003, 47 gram. Disusul disusul tersangka NYM S ditangkap di Hotel Jalan Nakula, dan tersangka Gunawan di Hotel Jalan Dewi Sri, Kuta.
[pilihan-redaksi2]
“Ketiga pelaku ini merupakan residivis. Tersangka AM pernah ditangkap terkait kasus judi tahun 2018. Sedangkan NYM S merupakan residivis kasus narkoba dan pernah ditangkap tahun 2017. Sementara WYN G pernah diringkus tahun 2017 terkait kasus narkoba,” ujar Brigjen Suastawa.
“Ketiga pelaku ini merupakan residivis. Tersangka AM pernah ditangkap terkait kasus judi tahun 2018. Sedangkan NYM S merupakan residivis kasus narkoba dan pernah ditangkap tahun 2017. Sementara WYN G pernah diringkus tahun 2017 terkait kasus narkoba,” ujar Brigjen Suastawa.
Sementara dari jaringan berbeda, petugas BNNP Bali kembali menangkap tiga tersangka lainnya, yakni tersangka HS (41) di Jalan Pulau Alor, Denpasar, DW KDK MHYS (36) di Jalan Akasia, Denpasar dan Joni (36) di Jalan Kakatua, Kuta. Barang bukti yang disita yakni 56 gram sabu.
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026