Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
BNNP Bali Tangkap 3 Pengedar 1 Kg Sabu, Rencananya Diselundupkan ke Lapas Kerobokan
Senin, 29 April 2019,
22:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan 10 paket sabu seberat 1.003,47 gram dari 3 tersangka pengedar narkoba.
[pilihan-redaksi]
Ketiga tersangka memiliki peran sebagai kurir pengantar, pengendali dan penerima barang. Rencananya, barang haram ini akan diselundupkan ke Lapas Kerobokan. Tiga tersangka yang ditangkap itu masing-masing, AM (38), I NYMS (36) dan WYN G (29).
Ketiga tersangka memiliki peran sebagai kurir pengantar, pengendali dan penerima barang. Rencananya, barang haram ini akan diselundupkan ke Lapas Kerobokan. Tiga tersangka yang ditangkap itu masing-masing, AM (38), I NYMS (36) dan WYN G (29).
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, terungkapnya sabu sekilo ini bermula dari adanya pengiriman paket sabu di Jalan Sunset Road Kuta, pada Jumat (26/4) sekitar pukul 09.00 Wita. Tak lama diintai, datanglah tersangka NYMS ke hotel di Jalan Nakula, Kuta dan masuk ke kamar nomor 101. Kemudian tersangka AM datang membawa timbangan dan masuk ke kamar tersebut.
"Di kamar hotel, keduanya memecah-mecah 4 paket sabu menjadi 10 paket. Setelah itu mereka mencari hotel untuk penyerahan barang atas petunjuk napi di Lapas Kerobokan. Setelah mem-booking hotel di Jalan Dewi Sri, Kuta, mereka balik ke hotel sebelumnya," ujar Brigjen Suastawa.
Tersangka NYM S kemudian menyuruh tersangka AM mengantar sabu ke hotel di Jalan Dewi Sri, dan saat di bassement dia langsung ditangkap dengan barang bukti 10 paket SS seberat 1.003, 47 gram. Disusul disusul tersangka NYM S ditangkap di Hotel Jalan Nakula, dan tersangka Gunawan di Hotel Jalan Dewi Sri, Kuta.
[pilihan-redaksi2]
“Ketiga pelaku ini merupakan residivis. Tersangka AM pernah ditangkap terkait kasus judi tahun 2018. Sedangkan NYM S merupakan residivis kasus narkoba dan pernah ditangkap tahun 2017. Sementara WYN G pernah diringkus tahun 2017 terkait kasus narkoba,” ujar Brigjen Suastawa.
“Ketiga pelaku ini merupakan residivis. Tersangka AM pernah ditangkap terkait kasus judi tahun 2018. Sedangkan NYM S merupakan residivis kasus narkoba dan pernah ditangkap tahun 2017. Sementara WYN G pernah diringkus tahun 2017 terkait kasus narkoba,” ujar Brigjen Suastawa.
Sementara dari jaringan berbeda, petugas BNNP Bali kembali menangkap tiga tersangka lainnya, yakni tersangka HS (41) di Jalan Pulau Alor, Denpasar, DW KDK MHYS (36) di Jalan Akasia, Denpasar dan Joni (36) di Jalan Kakatua, Kuta. Barang bukti yang disita yakni 56 gram sabu.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3324 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026