Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Kapolresta: Bandar Narkoba yang Divonis Tinggi Akan Digiring ke Nusakambangan
Minggu, 5 Mei 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan.,S.IK.,SH., MH, mengatakan bandar narkoba yang divonis tinggi akan dikirim ke Nusakambangan dalam upaya mewujudkan Bali nihil (zero) narkoba.
[pilihan-redaksi]
"Sesuai dengan saran Kapolda Bali untuk bandar Narkoba yang divonis tinggi akan di kirim ke Nusakambangan sebagai upaya mewujudkan Bali yang Zero Narkoba," tegas Kombes Ruddi Setiawan saat merilis 16 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari bandar dan kurir yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar yang ditangkap pada Bulan April 2019 di kegiatan Car Free Day (CFD), Renon, Minggu (5/5) pagi.
"Sesuai dengan saran Kapolda Bali untuk bandar Narkoba yang divonis tinggi akan di kirim ke Nusakambangan sebagai upaya mewujudkan Bali yang Zero Narkoba," tegas Kombes Ruddi Setiawan saat merilis 16 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari bandar dan kurir yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar yang ditangkap pada Bulan April 2019 di kegiatan Car Free Day (CFD), Renon, Minggu (5/5) pagi.
Dia menyampaikan dari 16 pelaku 13 orang berasal dari luar Pulau Bali, 3 orang berasal dari Bali dan yang sudah mengedarkan barang haram dalam satu tahun ini.
"Barang bukti yang berhasil disita berupa Shabu 1.525,2 gram, Ekstasi 1.046 butir, Ganja 23, 96 gram dan Tembakau Gorila 0,56 gram," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Kapolresta juga menjelaskan bahwa dari bulan Januari sampai april 2019 berhasil mengamankan bandar dan kurir sebanyak 75 orang, 28 orang berasal dari bali dan 48 orang berasal dari luar Bali."Jadi dengan kita tampilkan disini (renon) jumlah pelaku maupun bandar narkoba sangat menurun dalam beberapa bulan ini," ucapnya.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa dari bulan Januari sampai april 2019 berhasil mengamankan bandar dan kurir sebanyak 75 orang, 28 orang berasal dari bali dan 48 orang berasal dari luar Bali."Jadi dengan kita tampilkan disini (renon) jumlah pelaku maupun bandar narkoba sangat menurun dalam beberapa bulan ini," ucapnya.
Dijelaskannya, dengan banyaknya barang bukti yang berhasil disita jajaran kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah banyak memberikan informasi tentang penyalahguna Narkoba.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 dan 111 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit Lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (bbn/Spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3819 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1764 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026