Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Kapolresta: Bandar Narkoba yang Divonis Tinggi Akan Digiring ke Nusakambangan
Minggu, 5 Mei 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan.,S.IK.,SH., MH, mengatakan bandar narkoba yang divonis tinggi akan dikirim ke Nusakambangan dalam upaya mewujudkan Bali nihil (zero) narkoba.
[pilihan-redaksi]
"Sesuai dengan saran Kapolda Bali untuk bandar Narkoba yang divonis tinggi akan di kirim ke Nusakambangan sebagai upaya mewujudkan Bali yang Zero Narkoba," tegas Kombes Ruddi Setiawan saat merilis 16 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari bandar dan kurir yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar yang ditangkap pada Bulan April 2019 di kegiatan Car Free Day (CFD), Renon, Minggu (5/5) pagi.
"Sesuai dengan saran Kapolda Bali untuk bandar Narkoba yang divonis tinggi akan di kirim ke Nusakambangan sebagai upaya mewujudkan Bali yang Zero Narkoba," tegas Kombes Ruddi Setiawan saat merilis 16 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari bandar dan kurir yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar yang ditangkap pada Bulan April 2019 di kegiatan Car Free Day (CFD), Renon, Minggu (5/5) pagi.
Dia menyampaikan dari 16 pelaku 13 orang berasal dari luar Pulau Bali, 3 orang berasal dari Bali dan yang sudah mengedarkan barang haram dalam satu tahun ini.
"Barang bukti yang berhasil disita berupa Shabu 1.525,2 gram, Ekstasi 1.046 butir, Ganja 23, 96 gram dan Tembakau Gorila 0,56 gram," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Kapolresta juga menjelaskan bahwa dari bulan Januari sampai april 2019 berhasil mengamankan bandar dan kurir sebanyak 75 orang, 28 orang berasal dari bali dan 48 orang berasal dari luar Bali."Jadi dengan kita tampilkan disini (renon) jumlah pelaku maupun bandar narkoba sangat menurun dalam beberapa bulan ini," ucapnya.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa dari bulan Januari sampai april 2019 berhasil mengamankan bandar dan kurir sebanyak 75 orang, 28 orang berasal dari bali dan 48 orang berasal dari luar Bali."Jadi dengan kita tampilkan disini (renon) jumlah pelaku maupun bandar narkoba sangat menurun dalam beberapa bulan ini," ucapnya.
Dijelaskannya, dengan banyaknya barang bukti yang berhasil disita jajaran kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah banyak memberikan informasi tentang penyalahguna Narkoba.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 dan 111 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit Lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026