Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Jaksa Beberkan Awal Penangkapan Terdakwa Ambil Tempelan Sabu Langsung Dipepet Polisi
Rabu, 8 Mei 2019,
15:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan terdakwa pengguna narkoba dengan mendudukkan pemuda bernama Anton Dinata (28).
[pilihan-redaksi]
Saat persidangan, Anton hanya bisa terdiam mendengarkan Jaksa dari Kejari Denpasar membacakan isi dakwaan yang memaksa dirinya untuk duduk di kursi pesakitan atas kepemilikan sabu berat 0,20 gram.
Saat persidangan, Anton hanya bisa terdiam mendengarkan Jaksa dari Kejari Denpasar membacakan isi dakwaan yang memaksa dirinya untuk duduk di kursi pesakitan atas kepemilikan sabu berat 0,20 gram.
Dibacakan Cokorda Intan Melany Dewie,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGST Ngurah Putra Atmaja,SH.MH menyebutkan terdakwa ditangkap petugas pada pukul 23.30 Wita, 16 November 2018.
"Terdakwa ditangkap saat mengendarai kendaraan melintas di jalan Tarakan, Sanglah," kata Jaksa Cok.
Polisi dari kesatuan narkoba Polresta Denpasar sebelumnya mendapat informasi pelaku penyalahgunaan narkotika dengan menyebut perawakan ciri-ciri sebagaimana tertuang dalam dakwaan yaitu tinggi 170 Cm kulit bersih putih.
Dari informasi itu, Polisi mendapati terdakwa menggendarai motor Scoopy melintas di Jalan Tarakan menuju arah ke Teuku Umar. Polisi langsung memepet laju kendaraan terdakwa dan menghentikan persis di depan kantor BMKG Geofisika Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Dari penggledahan, ditemukan 1 paket klip plastik berisi sabu berat kotor 0,20 gram. Paket barang haram itu oleh terdakwa diselipkan pada bagian helm yang ia kenakan.
Dari penggledahan, ditemukan 1 paket klip plastik berisi sabu berat kotor 0,20 gram. Paket barang haram itu oleh terdakwa diselipkan pada bagian helm yang ia kenakan.
Polisi langsung menggiring ke Polresta Denpasar. Dari keterangan terdakwa, diakui saat itu baru saja ambil tempelan dan akan mengkonsumsi sendiri di rumah desa Pegok Sesetan, Denpasar Selatan.
"Sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Komang Budi (TO). Dari dakwaan tersebut, terdakwa kita jerat pasal 112 dan 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian Jaksa Cok Dewie. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1980 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026