Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Jaksa Tuntut Pemuda Asal Belanda yang Membeli 2 Paket Sabu 3,5 Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa asal Belanda kelahiran Bali yang sudah fasih bahasa Indonesia terlihat biasa saja mendengar tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Terdakwa William Koelewijin yang baru beranjak umur 19 tahun ini didakwa atas jeratan kasus narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram.
Terdakwa William Koelewijin yang baru beranjak umur 19 tahun ini didakwa atas jeratan kasus narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaks Wira Wibowo,SH dalam persidangan yang dipimpian Bambang Ekaputra,SH.MH di ruang Candra menuntutnya 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara.
Jaksa menilai terdakwa yang baru melangsungkan pernikahan sesama belasteran (Belanda-Indonesia) ini dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa bersalah melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika maupun menyalahgunakan narkotika golongan I bukan bentuk tanaman," ujar jaksa dalam sidang.
Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas pada 12 Desember 2019, Pukul 19.00 WITA, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara.
[pilihan-redaksi2]
Saat petugas melakukan penggeledahan badan terdakwa, petugas menemukan satu klip sabu-sabu di dalam saku kantong kiri terdakwa yang diakui barang tersebut miliknya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kos terdakwa Pukul 20.30 Wita, di Perum Bali Arum, Jalan Gunung Salak, Kabupaten Badung, dan kembali menemukan dua paket sabu-sabu.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan terdakwa, petugas menemukan satu klip sabu-sabu di dalam saku kantong kiri terdakwa yang diakui barang tersebut miliknya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kos terdakwa Pukul 20.30 Wita, di Perum Bali Arum, Jalan Gunung Salak, Kabupaten Badung, dan kembali menemukan dua paket sabu-sabu.
Paket pertama ditemukan di dalam meja terdakwa yang setelah ditimbang beratnya 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram. Kemudian, terdakwa dan barang bukti dibawa petugas ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada petugas, terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu agar merasa bugar," demikian Jaksa, Selasa (28/5) di PN Denpasar. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026