Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Jaksa Beberkan Bagaimana Terdakwa Oknum Dosen Memesan 0,18 Gram Sabu
Rabu, 26 Juni 2019,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pria 54 tahun yang berprofesi sebagai seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta ini, terpaksa didudukkan di PN Denpasar, Rabu (26/6).
[pilihan-redaksi]
Terdakwa bernama I Ketut Gde Berata Yasa,SH ini didakwa oleh JPU I Nengah Astawa,SH dengan pasal 112 dan 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti 0,18 gram sabu.
Terdakwa bernama I Ketut Gde Berata Yasa,SH ini didakwa oleh JPU I Nengah Astawa,SH dengan pasal 112 dan 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti 0,18 gram sabu.
"Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan, memiliki dan menyimpan narkoba bukan golongan 1 bukan tanaman," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar itu.
Di hadapan Majelis Hakim Pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH.MH pihak JPU membeberkan dalam dakwaan dimana terdakwa diamankan petugas dari Polres Badung pada Selasa, 8 Januari 2019.
[pilihan-redaksi2]
Bermula terdakwa menelpon seseorang yang diketahui bernama Agus LP (DPO) sekira pukul 22.00 wita. Saat itu terdakwa memesan 1 paket klip sabu seharga Rp400 ribu. Selanjutnya pada pukul 00.10 Wita, terdakwa dihubungi bahwa pesanan sabu telah di tempel di depan rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Denpasar Barat tepatnya di bawah tiang listrik beton. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam spidol hitam.
Bermula terdakwa menelpon seseorang yang diketahui bernama Agus LP (DPO) sekira pukul 22.00 wita. Saat itu terdakwa memesan 1 paket klip sabu seharga Rp400 ribu. Selanjutnya pada pukul 00.10 Wita, terdakwa dihubungi bahwa pesanan sabu telah di tempel di depan rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Denpasar Barat tepatnya di bawah tiang listrik beton. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam spidol hitam.
Terdakwa lalu mengambil barang haram tersebut dan dimasukkan ke dalam saku celana belakang. Baru tiba di ruang tamu dan akan masuk kamar, dua orang petugas datang dan langsung menangkap terdakwa.
"Dari pemeriksaan petugas, diamankan 1 bungkus plastik kecil yang berisi sabu berat beraih 0,18 gram. Bungkusan itu disimpan di dalam spidol warna hitam," demikian Jaksa Astawa di ruang sidang Tirta. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3877 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2187 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2009 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1923 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1785 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026