Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Terdakwa Pria Spanyol Ketergantungan Kokain 18 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 6 Agustus 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/8) mendudukkan pria asal Spanyol yang sejak berumur 18 tahun mengalami ketergantungan kokain.
[pilihan-redaksi]
Adalah terdakwa Juan Jose Puerta Sahagun kelahiran Madrid, 1 Februari 1982 diadili di ruang Sari atas kepemilikan 0,63 gram kokain dengan Majelis Hakim pimpinan Wayan Kawisada,SH.MH.
Adalah terdakwa Juan Jose Puerta Sahagun kelahiran Madrid, 1 Februari 1982 diadili di ruang Sari atas kepemilikan 0,63 gram kokain dengan Majelis Hakim pimpinan Wayan Kawisada,SH.MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) IB Putra Gede Agung, SH yang diwakili Ni Made Maya Sari,SH.MH dalam dakwaan menyebut bahwa pemilik nomor Paspor ; AAK 125701 itu ditangkap petugas dari Polresta Denpasar pada pukul 00.30 wita, Jumat (24/5) lalu.
"Terdakwa diamankan di Vila Anggara I Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan Kuta Utara. Saat penangkapan petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip plastik berisi serbuk putih yang merupakan narkotika jenis kokain," jelas JPU dari Kejari Denpasar ini.
Petugas yang mendapat informasi adanya warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan narkoba, langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri yang diinformasikan.
Dari penyelidikan Polisi, didapati terdakwa sedang akan memasuki gerbang villa tempatnya tinggal. Tanpa menunggu lama, terdakwa langsung disergap dan dilakukan penggledahan.
"Petugas menemukan satu bungkus rokok yang disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri. Di dalam bungkus rokok itu ditemukan satu klip kokain dengan berat 0,63 gram," jelas Maya.
]
][pilihan-redaksi2]
Dari pemeriksaan, terdakwa mengaku beli kokain Rp2 juta dari Santi (DPO) dan saat mendapatkan serbuk putih halus itu dakuinya belum dibayar. Pengakuannya kokain itu biasanya digunakan dengan cara ditumpahkan di meja kaca dan dihirup melalui hidung dengan menggunakan uang lembaran Rp100 ribu yang di gulung seperti pipet.
][pilihan-redaksi2]
Dari pemeriksaan, terdakwa mengaku beli kokain Rp2 juta dari Santi (DPO) dan saat mendapatkan serbuk putih halus itu dakuinya belum dibayar. Pengakuannya kokain itu biasanya digunakan dengan cara ditumpahkan di meja kaca dan dihirup melalui hidung dengan menggunakan uang lembaran Rp100 ribu yang di gulung seperti pipet.
Ketergantungan kokain diakui terdakwa sejak umur 18 tahun di spanyol dan rutin mengkonsumsi. Terdakwa yang bekerja di restauran atau rumah makan ini mengaku kembali rutin mengkonsumsi kokain untuk menambah energi saat bekerja.
Atas perbuatannya, Jaksa menjerat terdakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 115 dan 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2037 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026